Gubernur Koster Terbitkan SE No 08 Tahun 2025 untuk Kelancaran Karya IBTK di Pura Besakih

KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi pamedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih. Aturan ini bertujuan menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan selama rangkaian upacara berlangsung.

Puncak Karya IBTK tahun ini jatuh pada Sabtu, 12 April 2025, dan akan berlangsung selama 21 hari hingga Sabtu, 3 Mei 2025. Dalam SE tersebut, Gubernur Koster menegaskan berbagai ketentuan, termasuk larangan penggunaan plastik sekali pakai serta pengaturan jadwal kedatangan pamedek agar tidak terjadi penumpukan.

Larangan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah

Gubernur Koster mengingatkan pamedek untuk tidak membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai gantinya, pamedek diminta membawa tumbler untuk mengurangi limbah plastik.

Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara (lungsuran) dilarang membuang sisa persembahyangan di kawasan suci dan wajib membawanya pulang kembali. Larangan membuang sampah sembarangan juga ditegaskan demi menjaga kebersihan dan kesucian Pura Agung Besakih.

“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih, terutama di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura ataupun di sepanjang jalan,” ujar Gubernur Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4).

Pengaturan Jadwal Pemedek

Untuk menghindari kepadatan di kawasan pura, SE ini juga mengatur jadwal persembahyangan berdasarkan wilayah asal pamedek:

Senin, 14 April 2025: Kabupaten Klungkung

Rabu, 16 April 2025: Kota Denpasar

Kamis, 17 April 2025: Kabupaten Badung

Jumat, 18 April 2025: Kabupaten Jembrana

Jumat, 25 April 2025: Kabupaten Gianyar

Sabtu-Minggu, 26-27 April 2025: Pamedek luar Bali

Senin, 28 April 2025: Kabupaten Karangasem

Selasa, 29 April 2025: Kabupaten Tabanan

Rabu, 30 April 2025: Kabupaten Buleleng

Kamis, 1 Mei 2025: Kabupaten Bangli

Sabtu, 3 Mei 2025: Panitia Besakih dan Provinsi Bali

“Pengaturan ini bertujuan menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu. Saya harapkan masyarakat mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk kenyamanan bersama,” tegasnya.

Dukungan dan Sosialisasi

Gubernur Koster juga mengajak masyarakat Bali untuk aktif menyebarluaskan isi SE ini melalui berbagai media lokal, nasional, dan internasional agar aturan tersebut dapat dipatuhi dengan baik.

Acara ini turut dihadiri oleh Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan Karya IBTK dapat berlangsung dengan lancar, aman, tertib, bersih, serta penuh keindahan dan makna spiritual bagi umat Hindu. *

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *