Advokat Nadayana Ancam Polisikan WN Pemalsu Pipil Milik Wayan Gerdi

KataBali.com- Denpasar – Advokat Dr. I Nyoman Nadayana,SH.MH mengancam akan mempolisikan WN warga Pungutan,Sanur,Kodya Denpasar yang disinyalir memalsukan Pipil Ni Wayan Gerdi klienya. Karena diduga kuat melakukan penggelapan Pipil ( surat bukti kepemilikan dua bidang tanah total seluas 70 hektare warisan leluhurnya.

Nadayana selaku kuasa hukum Ni Wayan Gerdi,menjelaskan kejadian berawal dari WN menemui Gerdi dan menawarkan jasanya untuk mengurus tanah milik Ni Wayan Gerdi yang masih dalam bentuk Pipil menjadi Sertifikat. Tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah sudah ada atau belum sertifikat tanah tersebut.

Sementara lokasi tanah yang diurus sertifikat itu justru telah disewakan kepada orang lain untuk bisnis villa dan lainya. Ada sekitar 10 tahun lalu, oknum WN memimta Pipil klien kami untuk mengurus menjadi Sertifikat. Namun hingga saat ini klien kami belum menerima sertifikat yang dijanjikan tersebut.

Bahkan dua obyek tanah di Jalan Sedap Malam sekitar 50 are dan di Pungutan Sanur sekitar 20 are bernilai puluhan miliar yang akan di sertifikatkan oknum WN diketahui telah disewahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan klienya. Diduga oknum WN menyewahkan tanah milik Ni Wayan Gerdi tanpa ada perjanjian xsewah dengan klien kami.”jelas Nadayana.

Untuk menyelesaikan,lanjut Nadayana pihatknay berupaya secara kekeluargaan lewat lewat mediasi di kantor Kelurahan Sanur beberapa waktu lalu. Oleh Pihak Keluarahan Sanur telah memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi .Namun dalam mediasi itu,Nadayana merasa profesinya sebagai advokat dilecehkan karena dilarang untuk ikut mendampingi Ni Wayan Gerdi klienya.

“ Disinil saya merasa profesi saya dilecehkan karena pembacaan tata tertib mediasi dikatakan bahwa ini adalah mediasi antara keluarga. Sehingga yang boleh mediasi adalah keluarga dan yang menyampaikan juga harus keluarga, tidak boleh orang lain. Padajal Wayan Gerdi adalah klien saya dan saya mendapat surat kuasa langsung dari ibu Gerdi,”imbuhnya.

Kepada awak media di Renon (27/2/2025) Nadayana dari Kantor World Legal Service, menjelaskan kekesalan lantaran dalam tata tertib itu,tidak boleh saling menjawab dan menyanggah. Inilah yang dipertanyakan oleh pihaknya. Maka ia pun mengajukan keberatan dan bertanya kepada petugas lurah yang membacakan tata tertib , apa yang dimaksud tidak boleh disanggah. “ Ini yang saya keberatan, kalau mareka bicara apa pun dan menguntungkan mareka,kita tidak boleh menyanggah.lalu uat apa mediasi. Bagi saya mediasi itu gagal.

Sejatinya tujuan mediasi untuk memastikan kepada oknum WN, benar tidak dia mengambil Pipilnya ibu Gerdi dan mengurusnya, Kami berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dulu,tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke polisi juga. Penyerahan Pipil dari ibu Wayan gerdi kepada oknum WN Gerdi bersama Wayan Eko anaknya bertempat di rumahnya Ibu Wayan Gerdi.

Sementara Lurah Sanur Ida Bagus Made Windu Segara yang dikomfirmasi via telepon oleh salah satu wartawan, Windu Segara membenarkan adanya mediasi tersebut. Namun pihaknya hanya sebatas memfasilitasi sebagai pejabat kelurahan.Perihal dugaan adanya pelecehan terhadap advokat Nadayana tidak ada, itu hanya misinformai saja. Kami masih upayakan penyelesaian tentang silsilah keluarga kedua belah pihak yang diduga masih ada hubungan satu keluarga besar dalam kasus warisan tersebut,”jelanya.( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *