22 Nara Pidana LP Krobokan Denpasar Masa Hukuman Turun Ditingkat PK
KataBali.com – Denpasar – Dua puluh dua orang nara pidana (Napi) yang terlibat kasus pidana narkoba bersama keluarga merasa lega karena masa hukuman dikurangi setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Selain masa hukuman diturunkan juga pidana denda pun juga hampir separuh dikorting dari putusan Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, Gianyar, Tabanan dan Bangli.
Melalui kuasa hukum Teddy Rhardjo,SH bersama dua rekanya I Komang Mertadana,SH.MH dan I Made Arjana,SH.MH mengatakan, ke 22 napi yang semuanya tersangkut kasus pidana narkotika terdiri dari Bandar, pencandu, pengedar, kurir yang telah divonis oleh PN Denpasar dan inkrah. Sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar sesuai masa hukuman akan lebih cepat menjalani sisa masa hukumnya.
Ke 22 Napi adalah I Nyoman Swedia alias Mang Idus sesuai putusan PN (Pengadilan Negeri) Denpasar No.580/Pid.Sus/22021/PN/Dps (26/8/2021) terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Di tingkat PK pemohon, batal judex facti, terbukti Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pidana penjara 6 tahun, denda 1 miliar subside tiga bulan (turun 6 tahun). Selanjutnya Mohammad Alan Fauzi putusan PN Denpasar no.992, pid.Sus/2022/PN Dps (22/12/2022) divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta, Kabul PK pemohon, batal judex facti, terbukti Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,pidana 2 tahun,denda Rp 800 juta subsaider 2 bulan.
Kemudian Abd Salam dari vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar susaider 4 bulan, Kabul terbukti pasal 112 ayat (1) pidana penjara turun menjadi 2 tahun dan subsider dua bulan penjara. I Made Adhi Aryana divonis 8 tahun dan denda Rp 800 juta susaide 6 bulan penjara,Kabul PK terpidana batal JF, terbukti Pasal 112 Ayat (2) pidana penjara turun menjadi 5 tahun, Herlina dengan penjara 5 tahun pidana denda Rp 1 miliar subsaider 6 bulan ,PK terpidana terbukti Pasal 114 (1) turun satu tahun dan susaider 3 bulan. Lalu Roy Nandila Pradana divonis PN Dps 5 tahun dan 6 bukan dan denda Rp 1 miliar subsaider 6 bulan, ditingkat PK terpidana terbukti Pasal 114 Ayat ( 1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika turun menjadi 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar Subsaider 3 bulan penjara.
Demikian dengan 16 terpidana yakni Khairul Saleh,SE,Tonjes Jurchen Cristian als Yuri,I Wayan Eka Susana.Ketut Putra Yasa,I Gede Kade Suarjaya,I Putu Yuda Pramana. Lalu Ni Made Desniari, Ady Putra Jayanto als Ady, Rano Putra Samudra,I wayan Swangada als Yande, I Made Adiasa,Putu Angga Periawan,Joseph Arga Pratama ( PN Singaraja) dan I Kadek Agus Sukaryanata als Dek Gus ( Tabanan) sertaWayan Adi Susanto ( PN Bangli).Mareka rata-rata turun hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun ada satu tahun ,juga dari 11 tahun turun menjadi 6 tahun (Ketut Putra Yasa).
Sementara terpidana Suarjaya dari 12 menjadi 5 tahun,Putu Yuda dari 10 tahun menjadi 7 tahun,dan dari PN Gianyar terpidana Desniari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara, Ady dari Gianyar turun menjadi 6 dari 13 tahun,Sumudra turun jadi 3 tahun dari 7 tahun penjara , Yande 4 tahun menjadi 3 tahun penjara Adiasa ( Dps) dari 6 tahun turun satu tahun.Juga Adi Putra (Dps) dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Sementara tiga terpidana dari Singaraja,tabanan dan Bangli . Joseph Arga Pratama, Sukaryanata ( Tabanan) dari 5 tahun menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara dan Wayan Adi Susanto ( Bangli) 18 tahun menjadi 12 tahun penjara .
Kepada Dialog, Teddy Rahardjo,SH yang dikenal di PN Denpasar pengacara spesialis terpidana perkara pidana narkotika mengatakan bahwa selain di Pengadilan Negeri di provinsi Bali ,ia juga melakukan hal yang sama di luar Bali seperti di wilayah Jawa Timur yakni PN Jember,Banyuwangi dan Malang. Para keluarga dan terpidana menggunakan jasa advokat khusus untuk mengajukan PK dan hampir 70 persen berhasil dikabulkan MA dimana masa tahanan dikurangi. Hal ini membuat kantor hukum Teddy Law Firm kewalahan menerima permintaan klienya,”jelas Teddy. (Smn).