Setelah Made Darma Ditahan Diduga Palsukan Silsilah, Nasib 17 TSK Terancam

PHHarmaini Idris Hasibuan dan 3 saksi ahli

KataBali.com- Denpasar Setelah praperadilan Made Darma ditolak dan ditahan Polda Bali nasib 17 orang kerabatnya terancam berada diujung tanduk .Karena sidang praperadilan ( Prapid) diduga ikut palsukan silsilah pada sidang Jumat (14/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan tiga saksi kunci dalam kesaksian memberatkan.

Ketiga saksi kunci yang dihadirkan yakni mantan Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa dan saksi ahli hukum adat Bali I Ketut Sudanta serta DR. Dewi Bunga ahli hukum pidana dalam dalam kesaksian sesuai dengan kapasiitas menerangkan para tersangka Made Darma cs yang dilaporkan Made Tarip Widarta cs memenuhi unsur pidana pemalsuan yang disangkakan dalam penetapan tersangka.

Mantan Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa dihadapan hakim tunggal Sayuti,SH. MH dibawa sumpah mengatakan bahwa surat keterangan silsila yang dijadikan dasar Mada Darma (MD) tidak pernah dikeluarkan Kantor Keluaran Jimbaran dipastikan palsu. Sehingga sengketa silsila kedua keluarga antara MD anak dari ibu perkawinan nyentana dengan Made Tarip Widarta (MTW) cs keluarga pihak laki-laki menjadi perebutan karena ada dua silsila. Menurut Wayan Kardiasa bahwa surat keterangan silsila yang dimiliki MD tidak pernah dikeluarkan semasa ia menjabat sebagai Lurah Jimbaran.

Sehingga perkara pemalsuan silsila, diduga dilakukan oleh MD dan 17 orang lainnya. Mareka diduga memalsukan surat keterangan waris dari Lurah Jimbaran. Demikian dua saksi ahli yang dihadirkan,yakni Ahli Hukum Adat Ketut Sudanta, Ahli Hukum Pidana DR.Dewi Bunga serta saksi korban,Kepala Lurah Jimbara Wayan Kardiasa.

Ketiga saksisaksi saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut semuanya membuktikan bahwa benar surat silsila keterangan waris itu terbukti palsu. Hal serupa sikap majelis hakim tunggal Sayuti yang menyidangkan setelah memeriksa berkas-berkas dan hanya mendengarkan kesaksian tiga saksi kunci tanpa ada pertanyaan.Ini membuktikan hakim menilai kasus ini sama dengan Parpid Made Darma sebelumnya yang ditolak.

Kuasa hukum pelapor ( MTW) Harmaini Idris Hasibuan,SH,Drs, I Ketut Artha dan I Ketut Arianta,SH dari Kantor H2B Law Office Harmaini Idris Hasibuan and Associates Legal, menjelaskan ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan semua membuktikan bahwa benar bahwa surat silsila keterangan waris itu terbukti palsu.Dijelaskan,kalau dari hukum adat apa buktinya bahwa surat itu palsu bahwa saksi Ketut Sudanta mengatakan nyentana itu tidak mungkin terjadi,kalau ada saudara perempuan itu punya saudara laki-laki dan tidak mungkin terjadi kalau laki-laki punya istri tiga dan kejadianya sudah dari 200 tahun lalu yang lalu dan tidak bukti.

Lanjut Harmaini Idris Hasibuan, selain itu ahli hukum pidana menerangkan teori tentang 263 KUHP ituterdiri dari ayat 1 ayat 2.Ayat 1 membuat surat palsu sedang ayat 2 memalsukan surat. “Kalau membuat surat palsu dari awal tidak ada,terus dia ada-adain contohnya seperti surat keterangan itu. Awalnya tidak ada,tidak ada apa buktinya / di Kantor Lurah tanggal itu tidak ada mengeluarkan surat itu kosong,tapi kalau jika sudah kosong berarti kan apalagi kan,”jelasnya.

Dalam sidang saksi hukum pidana juga mengatakan surat2 palsu itu kalau di poin pentingnya adalah tentang isi materinya tidak perlu pembanding atau apapun kecuali pembandingnya itu keteranqan yang berbeda dengan materi surat tersebut. Sidang sengketa warisan Made darma cs vs Made Tarip Widarta tercatat 29 gugatan perdata maupun pidana. Tujuh kasus sudah tuntas tinggal 22 kasus masih bergulir dan dua gugatan perdata Made Darma Kalah dan inkrah semuanya dimenangkan kliennya Made Tarip Widarta,ujar Harmaini. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *