Pemda Badung terkait Perbup Santunan Kematian akan Dimatangkan

KataBali.com – Badung – Santuan kematian yang diberikan oleh Pemkab Badung selama ini kini diubah programnya.

Pemerintah Kabupaten Badung pun mulai menggodok aturan baru untuk menjalankan program tersebut. Dalam program yang baru, santunan kematian akan diberikan kepada warga yang tertib administrasi pengurusan akta kematian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperda) Badung tentang Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian sudah dilakukan pada Kamis (20/2). Rapat tersebut sebagai upaya menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya. “Ini adalah penghargaan tehadap pelaporan (pengurusan) akta kematian. Arahnya ke santunan kematian,” ujarnya, Jumat (21/2).

Surya Suamba melanjutkan, saat ini juga tengah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Seperti diketahui, program santunan kematian yang pernah dijalankan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yakni I Nyoman Giri Prasta sempat terhenti karena tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pihaknya optimistis program ini akan bisa berjalan setelah dilakukan perubahan menjadi penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian. “Ini berupa penghargaan untuk laporan pendataan penduduk. Jadi ini nanti ada di Disdukcapil. Sekarang masih harmonisasi,” jelas eks Kadis PUPR Badung ini.

Namun pihaknya tidak menyebutkan besaran santunan kematian yang diberikan nantinya. “Saat ini masih pengurusan Perbup, nanti kalau sudah selesai saya infokan,” ucap birokrat asal Tabanan ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Badung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) berencana akan mengaktifkan kembali pemberian santunan kematian pada 2025. Namun pemberian santunan kematian kali ini berbentuk seperti reward untuk masyarakat yang tertib administrasi. Sebab ada ketentuan khusus, jika semakin molor mengurus akta kematian, maka semakin kecil besaran santunan yang didapatkan.

Kadisdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, mengungkapkan pemberian santunan kematian ini sudah melalui beberapa kali rapat. Gung Arimbawa menyebut, pemberian santunan kematian ini adalah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung kepada masyarakat yang tertib administrasi dalam mengurus akta kematian di Kantor Disdukcapil.

“Pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga. Jadi ahli waris bisa lebih dahulu melapor ke kantor desa, diketahui kaling atau kadus. Jika ada bisa membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit,” jelas Gung Arimbawa.

“Kemudian keluarga akan mendapatkan akta kematian. Nah, akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian. Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian, langsung mendapatkan uang (santunan kematian),” imbuh mantan Camat Kuta Utara ini.

Dikatakan, besaran santunan kematian yang diberikan bisa berbeda, tergantung seberapa tertib ahli waris dalam mengurus akta kematian di Kantor Disdukcapil. Besaran maksimal yang diberikan yakni Rp 10 juta. Sedangkan bila molor sampai satu bulan mengurus akta kematian, maka besaran santunan yang didapatkan hanya setengahnya.

“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta. Kemudian hari berikutnya sampai 30 hari mendapatkan Rp 5 juta,” sebut Gung Arimbawa. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *