Polda Bali Ungkap Sopir Modifikasi Tangki Mobil untuk Jual BBM Bersubsidi Pertalite
KataBali.com – Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik ilegal pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang sopir mobil pikap, I Nyoman Manis (58), dengan memodifikasi tangki mobilnya. Modus ini digunakan pelaku untuk menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada masyarakat umum dan nelayan di wilayah Karangasem dengan keuntungan mencapai Rp 5 juta per bulan.
Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji, menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina dengan harga Rp10.000 per liter, kemudian mengeluarkan BBM tersebut melalui keran yang sudah dimodifikasi di dalam tangki mobil pikapnya. BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dan botol yang telah disiapkan untuk dijual kembali kepada warga sekitar dan nelayan-nelayan di Karangasem dengan harga Rp11.300 per liter.
“Pelaku  meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan sejak Mei 2023. Tujuan  utama pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM  bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang  membutuhkan,” ungkap AKBP Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada  Jumat, 29 November 2024.
Modus  pelaku terungkap pada 21 November 2024 ketika tim Ditreskrimsus Polda  Bali mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki mobil pikap  berpelat nomor DK8554 TF ke dalam jerigen dan botol di sebuah lahan  kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem. Petugas berhasil  mengamankan barang bukti berupa sekitar 160 liter BBM Pertalite yang  telah dipindahkan ke dalam beberapa jerigen kapasitas 30 liter, beberapa  botol kapasitas 1,5 liter, serta puluhan botol plastik.
Selain  itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap warna hitam yang  digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan beberapa barcode yang  diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. rsk
