Pj Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya Tegaskan Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban
DENPASAR – Denpasar – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan pentingnya kepatuhan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi daring di Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/12).
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan, Pj Gubernur Bali ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK, di Bali berjalan baik serta menghindari potensi permasalahan yang bisa muncul akibat perbedaan pandangan terhadap regulasi.
S.M. Mahendra Jaya meminta semua pihak mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada. “Kita perlu kaji kembali apakah selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Jangan sampai muncul persoalan akibat ketidaksesuaian terhadap regulasi,” ujarnya.
Menurut Pj Gubernur, kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah penting untuk menciptakan sektor transportasi yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan konsumen. Hal ini sangat relevan mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, di mana kualitas layanan transportasi sangat menentukan.
Para pimpinan perangkat daerah terkait juga diminta untuk berkoordinasi secara intens membahas kendala dan persoalan teknis yang ada. “Saya harap kita tidak bicara per sektor saja, tetapi bersama-sama mencari solusi untuk persoalan penyelenggaraan transportasi di Bali,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tiga aplikator taksi daring, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, sepakat mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota aktif dan nonaktif, kesesuaian domisili dalam perekrutan, pengawasan melibatkan pemerintah daerah, serta aturan kendaraan yang terdaftar.
“Untuk penertiban dan penindakan, kami juga berharap melibatkan aparat penegak hukum karena Peraturan Gubernur sudah mengatur sanksi terkait,” tegas S.M. Mahendra Jaya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali dapat beroperasi dengan lebih tertib dan sesuai peraturan. hb