Imigrasi Deportasi Tiga WNA dari Bali
KataBali.com – Denpasar – Lagi Warga Negara Asing (WNA), masing-masing berinisial MB, 51, asal Rusia, SDM, 30, asal Tanzania, dan CGJ, 26, asal Spanyol dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat lalu (27/12).
Tiga orang tersebut dideportasi lantaran melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia baik itu pelanggaran izin tinggal alias overstay, terlibat kasus penyalahgunaan visa, hingga pelanggaran hukum keimigrasian.
Mereka dideportasi dan telah diterbangkan ke negara masing masing, hal tersebut dikatakan pelaksana  Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus  Widiatmoko, di Badung pada Jumat (27/12). 
Ke tiga orang tersebut juga diusulkan dalam daftar penangkalan. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan, kata Widiatmoko, ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya.
“Mereka  bertiga kami deportasi dengan pengawalan ketat petugas Rudenim  Denpasar. MB, SDM, dan CGJ merupakan contoh nyata bahwa pihak Imigrasi  akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi  aturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Widiatmoko pada Minggu (29/12).
Widiatmoko  lebih lanjut menjelaskan, MB yang merupakan warga Rusia, pertama kali  tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on  Arrival (VoA). Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran  ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Tahun  Baru Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kecamatan Kuta Selatan,  Badung. MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online, diketahui juga  telah melampaui batas izin tinggal alias overstay selama 122 hari  setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.
Sementara, warga Tanzania berisinal SDM, pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan Visa Kunjungan 211 dan kemudian mengubahnya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
Ketidaksesuaian  antara informasi yang diberikan oleh SDM dengan fakta yang ditemukan di  lapangan, serta dugaan bahwa perusahaan yang disebutnya mungkin tidak  ada, membuat pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan serius. SDM  pun diketahui telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena  menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.  
Di  sisi lain, CGJ gadis Spanyol tiba di Bali pada Februari 2024 dengan  Visa Kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama  berada di Bali, CGK melakukan berbagai kegiatan berlibur, termasuk sesi  foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang  fotografer lokal. Meskipun mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk  kesenangan pribadi, CGJ mengakui bahwa menerima tawaran bayaran untuk  sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin  tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan seperti itu dan menyatakan  bahwa dia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan  keimigrasian.
“Pelanggaran  yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada  toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Pendeportasian ini  merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan  hukum dan ketertiban di Bali,” tegas Widiatmoko.
Kakanwil  Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pihaknya  bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan terus meningkatkan  pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. “Bali harus tetap menjadi  tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak dan kami tidak akan  memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar hukum,” tegasnya.  hn

