Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus Bos Tambang Diduga Ilegal
KataBali.com – Denpasar – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meringkus bos tambang batu dan orvil diduga ilegal berinisial KT,68.
Di lokasi tambang, tersangka ditangkap, di kawasan Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (5/11) siang sekitar pukul 12.30 Wita.
Selain  mengamankan tersangka KT polisi juga menyita berbagai barang bukti,  yakni satu unit alat berat ekskavator merk Kobelco sk 200 warna hijau  tosca, satu unit alat berat ekskavator (bucket) merk Komatsu warna  kuning, sebuah buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan  material Rp 350.000. Hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan KT  sebagai tersangka. 
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini polisi menggali keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang karyawan masing-masing berinisial S sebagai kasir dan MBM sebagai operator alat berat yang melakukan penggalian di lokasi.
Kasubdit  IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagbinops  AKBP Ni Nyoman Yuniartini saat gelar jumpa pers di lobi Ditreskrimsus  Polda Bali, Jumat (29/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal  adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu pihaknya  melakukan penelusuran hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap  tersangka KT. 
Perwira  melati dua di pundak ini belum banyak memberikan informasi detail  terkait kasus tersebut. Sejauh ini berdasarkan keterangan dari tersangka  lahan tersebut adalah lahan sewa. Kegiatan penambangan diduga ilegal  itu telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pihak kepolisian  melakukan upaya penegakan hukum karena sudah ada bukti permulaan yang  cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Misalnya  tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan resmi dari  pemerintah. Selain itu sudah ada aktivitas penggalian di TKP. 
“Terkait  detail kasusnya akan kami sampaikan kemudian. Kebetulan sebulan  terakhir penyidik kami banyak dilibatkan dalam kegaitan lain sehingga  belum sempat melakukan pendalaman. Namun kasus ini sudah mengantongi  bukti permulaan yang cukup. Akibat penambangan ilegal ini negara  mengalami kerugian Rp 2.448.000.000 (Rp 2,4 miliar),” ungkap AKBP Iqbal.  AKBP Iqbal mengungkapkan material hasil galian disaring menggunakan  ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil. Material  itu kemudian dijual kepada konsumen yang datang langsung ke lokasi.
Atas  perbuatannya tersangka KT dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020  tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan  penambangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan  pidana penjara paling lama lima. “Kami berharap partipasi dari  masyarakat terkait kasus seperti ini. Penegakan hukum ini merupakan  salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung program Asta Cita  Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. hmp

