Dari Jakarta Utara, Dr I Wayan Gede Rumega, SH.MH Jadi KPN Kelas 1 Khusus Makassar

Caption – Dr I Wayan Gede Rumega,SH.MH Dilantik sebagai Ketua PN Kelas 1 A Khusus Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Senin ( 2/2024 ) di PN Makassar.

KataBali.com-Makassar- Ketua Pengadilan Tinggi ( KPT) Makassar Dr.H. Zainuddin,S.H,M.Hum, Senin 2 Desember 2024 melantik Dr. I Wayan Gede Rumega,SH,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri ( PN) Kelas 1 A Khusus Makassar yang baru menggantikan pejabat lama Hendri Tobing,SH. MH. Bertempat di Aula Prof.Dr.H.M. Hatta Ali,SH.MH,mengambil sumpah jabatan dan melantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Hadir pada kegiatan ini Rosdiati Hatta Ali, istri dari Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2012—2020, Prof.Dr. H.M. Hatta Ali,SH.MH.

Selain itu , turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung,mantan Ketua PT Jawa Timur,para Hakim Tinggi dari PT Makassar,DKI Jakarta dan Denpasar,Panitera dan Sekretaris PT Makasar,Ketua PN Jakarta Utara, Ketua Pengadilan se Sulawesi Selatan,para perwakilan Forkopimda Kota Makassar . Juga hadir ketua dan Pengurus DYK, Daerah Sulawesi serta keluarga dan rekan pejabat dan keluarga besar Dr. Rumega yang datang secara khusus dari Bali berlangsung sukses dan hikmat.

Ketua Pangadilan Tinggi ( KPT). Zainuddin dalam sambutan mengatakan pergantian jabatan seorang pejabat KPN adalah rotasi biasa dalam rangka meningkatkan karier dan penyegaran tugas , memang sangat dibutuhkan pimpinan pusat Mahkamah Agung (MA) . Sebagai pejabat Negara ( ASN) harus siap dipanggil kapanpun dibutuhkan demi kepentingan regara dan bangsa sebagai pelayan dalam penegakan hukum yang berkedilan bagi semua pihak.

“Selama empat tahun menjabat sebagai KPT Makassar, baru pertama kali melantik seorang pejabat KPN Kelas 1 A Khusus Makassar yang acara dihadirin semua pejabat Forkopimda Sulsel serta hampir semua KPN dari 36 daerah di Sulsel , semua hakim (40 orang)dan karyawan serta sahabat dan undangan lain yang hadir pada pelantikan tersebut “kata Zainuddin .

Sementara dalam sambutan lisan sekitar 15 menit ,KPT Zainuddin menekankan ada empat point penting sebagai pejabat adalah intergritas dan pelayanan fakor utama.Yakni tegas dan berwibawa dalam menjankan tugas dan pelayanan prima berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang buluh. Penegakan hukum itu harus pasti sesuai aturan yang berlaku bagi masyarakat pencari keadilan. Juga mampu mengayomi seluruh karyawan dan keluarga istri dan anak menjadi teladan bukan pejundang.

Dikatakan PN Kelas 1 A Khusus memiliki gedung dan bangunan peninggalan Belanda sebagai cagar budaya dengan 9 ruang sidang didukung para hakim untuk menangani proses persidang perkara perdata pidana serta tipikor volume tinggi cukup padat. Bahkan proses persidangan khusus pidana korupsi ( Tipikor) hakim bersidang hingga pukul 11 malam,tentu membutuhkan tenaga dan integritas yang tinggi.Belum lagi sidang kasus perceraian n volume cukup tinggi kadang membuat para hakim dan panitera berbagi posisi kadang harus pulang hingga larut malam menyelesaikan tugasnya

Namun ditangan Dr. IWG Rumega,SH.MH KPN Makassar yang baru dengan segudang pengalaman diyakini bisa menjalankan tugas yang diemban dengan baik dan lancar demi kepentingan adalah panggilan tugas bagi negara dan bangsa. Hal ini telah dibuktikan selama Dr.Rumega baik sebagai hakim karier maupun memegang jabatan strategis sebagai Waka,KPN yang telah dilalui selama ini. Sehinga nilai plus ini oleh Ketua MA memberikan kepercayaan untuk memimpin KPN Makasar,”kata Zainuddin.

Sementara karier Dr.I Wayan Gede Rumega,SH.MH sebelumnya Waka PN Denpasar, Ketua PN Kelas 1 A Jember Jawa Timur ,Waka KPN Kelas 1 A khusus Jakarta Utara. Rumega yang biasa disapa dalam keseharian meilki 3 anak , adalah putra pertama dari 7 bersaudara tiga laki empat perempuan. Dua adilknya satu Waka Ketua PN Rembang ( Jateng) dan satu lainya bertugas sebagai Kasi publikasi dan informasi di Pengadilan Tinggi Bali. tm/Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *