Alokasi Dana Desa 2025 Tabanan Naik

KataBali.com – Tabanan – Anggaran untuk alokasi dana desa untuk Kabupaten Tabanan dari Pemerintah pusat telah dinaikkan menjadi Rp 122.819.563.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut  meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 114.913.625.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tabanan I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menjelaskan kenaikan dana desa ini merupakan hasil dari perubahan skema perhitungan pemerintah pusat. “Formula baru sekarang berubah. Sekarang desa mandiri masuk skema tersebut, sehingga memberikan dampak positif dan anggaran yang diterima desa-desa tersebut turut meningkat,” ucap Supartiwi, Senin (23/12).


Selain dana desa reguler, desa di Tabanan juga didorong untuk bersaing mendapatkan alokasi kinerja, insentif tambahan yang diberikan berdasarkan capaian desa selama tahun berjalan. Kata Supartiwi, peruntukan dana desa sebesar Rp 122 miliar lebih terdiri atas alokasi dasar 65 persen dan dibagi merata ke seluruh desa di Indonesia. 


Alokasi formula juga meningkat menjadi 30 persen dari anggaran yang dibagikan berdasarkan faktor seperti luas wilayah, angka kemiskinan, jumlah penduduk, dan sebagainya. Sementara alokasi afirmasi untuk desa miskin turun menjadi 1 persen. Sementara itu, alokasi kinerja diberikan sebesar 4 persen sebagai insentif khusus bagi desa yang berkinerja baik.


“Alokasi kinerja menjadi peluang tambahan bagi desa untuk mendapatkan insentif, yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap capaian desa, seperti ketepatan pelaporan dan realisasi penggunaan anggaran,” ujar Supartiwi.
Pada 2024, sebanyak 20 desa di Tabanan telah berhasil memperoleh insentif alokasi kinerja sebesar Rp 144 juta per desa, yang digunakan untuk mendukung kewenangan dan program kerja desa.


Sedangkan, dana desa tahun 2025 masih akan difokuskan untuk program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) hingga 15 persen, penanganan stunting, ketahanan pangan minimal 20 persen, serta operasional pemerintah desa sebesar 3 persen.
Desa-desa juga diarahkan untuk menjalankan program padat karya tunai dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Sekarang desa-desa sedang menyusun APBDes 2025, batas akhir penyelesaian 31 Desember 2024,” ucap Supartiwi. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *