Terima 623 Pengaduan Dugaan Pelanggaran KEPP, DKPP Himbau Penyelenggara Pemilu 2024 Jaga Integritas dan Profesional
KataBali.com- Badung – DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, DKPP dan Media mewujudkan Pilkada berintegirtas dan beretika.
“Sinergi KPU, Bawaslu, DKPP, dan media itu sangat penting mengingat Pilkada Serentak Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) digelar DKPP Jum,at (15/11) 2024 Kab. Badung, Bali.
Kegiatan Ngetren Media digelar jadi langkah strategis DKPP mensosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada media massa dan masyarakat luas yang juga terikat dengan Kode Etik Jurnalis.
Menurutnya, dalam mensukseskan Pilkada Setrentak Tahun 2024 perlu melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Khusus untuk penyelenggara Pemilu ia mengimbau untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas.
Ia menyebut, Hingga 14 November 2024, DKPP menerima 623 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mayoritas pengaduan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi,“ Profesionalitas dan integritas penting terus dijaga,demikian juga kecendrungan sikap keberpihakan pada Paslon tertentu harus dihindari,” imbuh Raka Sandi. .
Kegiatan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu I Putu Agus Tirta Suguna (Ketua Bawaslu Provinsi Bali), I Gede Jhon Darmawan (Anggota KPU Provinsi Bali), Budiharjo (Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali), dan Ayu Sulistyowati (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Denpasar) dan jajaran KPU dan Bawaslu se-Provinsi Bali serta puluhan wartawan dari media cetak dan online se-Provinsi Bali.
Kepada media usai acara Raka Sandi mengatakan,pengaduan yang diterima Bawaslu Pemilu 2024 terkait dengan profesionalisme Penyelenggara Pemilu diantaranya Ketidakpastian hukum dan bekerja sesuai aturan ( regulasi ) juga terkait tindakan asusila serta kekerasan.
Dalam hal ini, kata Raka Sandi DKPP tidak dapat mengiformasikan secara detil pengaduan tindakan Asusila tersebut karena untuk melndungi para pihak selama proses verifikasi memenuhi syarat materiel , maka tindakan bisa diambil jika kasus pengaduan sudah masuk ke meja persidangan dilakukan terbuka agar public bisa mengamati hasilnya di media social atau laman DKPP , “ terang Raka Sandi.
Ia menyebut, Tindakan asusila ditemukan di beberapa daerah di Kabupaten Kota Indonesia sebagian besar sudah diputus dan sedang di proses, “ Hanya ada tiga daerah di Indonesia yang tidak ada pengaduan hingga di prosess menjadi perkara yaitu Bali,Yogjakarta dan Kalimantan Tengah,Nihil pengaduan di tiga daerah ini, kata Raka Sandi diperkirakan masalah dapat diselesaikan sendiri yakni komunikasi dan kesiapan penyelenggara Pemilu.
Data DKPP menyebutkan sampai 25 September 2024 ada 226 perkara melibatkan 545 penyelenggara Pemilu dengan rincian 337 teradu direhabilitasi dan 131 mendapat teguran tertulis 38 teradu diajatuhi sanksi pemberhentian serta 4 teradu dijatuhi pemberhentian tetap dan 4 teradu dijatuhi pemeberhentian sementara. Nn