Perkuat Pengawasan OJK Bahas Pengawasan Lintas Batas LJK Dengan FSS Korea
KataBali.com – Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pertemuan Bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan.
Pertemuan dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun Jumat(15/11),di Jakarta memfokuskan aspek pengawasan LJK kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea beroperasi di Indonesia, dan koordinasi pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pertemuan tersebut untuk memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia termasuk rencana bisnisnya untuk melihat gambaran lebih mendalam terhadap kondisi saat ini,” kata Mahendra.
Gubernur FSS Lee Bokhyun mengapresiasi pertemuan bilateral OJK dan FSS akan memperkuat kolaborasi antar kedua otoritas, “ “FSS terbuka pertukaran data dan informasi dengan OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini ada satu bank milik Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea yakni Bank Negara Indonesia (BNI), dan enam bank dari Korea beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Pada sektor Asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun ada enam perusahaan asuransi Korea beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Prat
ama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas telah memiliki kerja sama formal bentuk Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani April 2015. Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sama seperti yang disepakati dalam MoU tersebut.
Melalui pertemuan ini, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. Nn