Arah Kebijakan OJK dalam Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
KataBali.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan arah kebijakan dalam rangka menjaga satabilitas sector jasa keuangan dan meningkatkan peran sector jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,, M. Ismail menjelaskan, dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan ((OJK) pada 30 Oktober 2024, OJK menempuh langkah kebijakan sebagai berikut:
Pertama Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang relatif stagnan, ketegangan geopolitik yang terus berlanjut di Kawasan Timur Tengah, dan perlambatan ekonomi Tiongkok, OJK terus mencermati perkembangan terkini – dan dampaknya terhadap sector jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assessment atas kinerja sector jasa keuangan. “Lembaga jasa keuangan diminta agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan,” ungkap Ismaildalam keterangan tertulis 2 November 2024.
Kedua, Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar yakni
Pertama OJK meminta perbankan dan pelaku industri PVML untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, antara lain dengan menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit UMKM dengan memperluas jangkauan sumber dana dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kedua, OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilient, kontributif, dan kompetitif.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 fokus pada empat pilar utama untuk mengoptimalkan peran BPD, yaitu: (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD; (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD; (3) Penguatan Peran BPD dala Ekonomi Daerah dan Nasional; serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Ketiga OJK bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP) sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dengan memperluas kerja sama internasional dalam menghadapn tantangan global.
OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan (protection gap) untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia, sekaligus memperkuatn resiliensi finansial dan perlindungan sosial.
Setidaknya terdapat 5 area utama yang menjadi fokus utama dalam pemetaan protection gap di kawasan Asia, yaitu Natural Catasthrope, Mortality, Cyber, Health, dan Retirement Savings.
OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi; Policy Think Tank, yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; serta Talent Development yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.
Keempat, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a. SEOJK Nomor 11/SEOJK.01/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur
Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terkait penambahan Pelapor
Wajib SLIK yakni Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan
Syariah, dan fintech p2p lending. Melalui SEOJK ini diharapkan SLIK dapat
memberikan informasi yang lebih lengkap dan
akurat mengenai kondisi debitur.
b. SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship (SEOJK Subrogasi).
SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan yang telah ditetapkan sebagai pelapor dalam SLIK.
c. POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang
ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku serintegritas dari segenap
stakeholders bank mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali
(PSP) dalam penyusunan laporan keuangan.
Disampaikan Ismail, POJK ini antara lain mengatur tanggung jawab direksi dan
dewan komisaris serta dukungan PSP dalam proses pelaporan keuangan yang
berkualitas dan andal, kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan
intervensi, serta sanksi administratif kepada setiap pihak apabila terjadi
pelanggaran.
d. SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (SEOJK Spin-Off).
“SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi dalam melaksanakan pemisahan (spin-off) unit syariah berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,” tuturnya.
e. POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/PT SMI yang akan memperkuat landasan hukum serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK, antara lain untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung, penilai tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, serta penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada PT SMI.
f. POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (POJK Satuan Tugas). POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 247 UU P2SK yang mengatur pembentukan, kelembagaan, dan tata kelola satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Ismail menegaskan, POJK ini menjadi landasan hukum toritas/kementerian/lembaga dalam berkolaborasi/bersinergi untuk mencegah dan menangani investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di mana OJK bertindak sebagai koordinator sehingga semakin memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. ***