Putusan Kasus Dhyana Pura Sumir Hakim Nyoman Wiguna Dilaporkan Ke MARI

KataBali.com – Denpasar – Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 25,5 miliar dengan terdakwa I Gusti Ketut Mustika ( Ketua) dan Rulick Setiyadi ( bendahara) dalam putusan Kamis (17/10/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) dinilai sumir tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Kedua terdakwa IGK Mustika divonis satu tahun dengan percobaan dua tahun dan 2 tahun penjara bagi Rulick Setiyahdi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Rai Anom masing-masing 1,5 tahun dan 2 tahun penjara. Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan uang yayasan periode 2016-2020 hanya senilai Rp 900 juta dari total Rp 25,5 miliar yang dilaporkan dalam dakwaan .

Ketua Tim kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Assa Korassa Sonbai,SH, Jhony Riwoe,Sh dan Anni Era,SH mengaku kecewa dengan vonis yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna itu. Untuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawas MARI, Bawas, Komisi Yudisial KY dan Ketua Pengadilan Tinggi ( PT) Bali.]

“ Kami sangat kecewa dengan putusan hakim ini. Maka, kami segera bersurat ke MA dan KY serta minta JPU segera mengajukan banding atas putusan yang dinilai kurang adil tersebut,” kata Agus Tekom kepada awak media seusai sidang putusan. Menurut Agus Tekom,terdakwa IGK Mustika seharusnya dihukum berat. Karena ia merupakan Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keuangan. “Seharusnya hukumannya diperberat empat tahun penjara karena ancaman lima tahun . Selain itu dia ( Mustika-red) Ketua Yayasan yang mengatur regulasi.

Sedangkan terdakwa kedua Rulick Setiyadi sebagai bendahara divonis 2 tahun penjara sesuai tuntutan dan sempat ditahan di LP Kerobokan oleh JPU dalam persidangan ditangguhkan tahanan luar. Padahal terdakwa Rulick hanya mengeluarkan uang tidak mungkin tanpa tanda tangan Ketua Yayasan Dhyana Pura, justru hukuman lebih berat” jelasnya . Ironinya, kata Agus Tekom alasan hukuman satu tahun penjara percobaan dua tahun sesuai tuntutan. Vonis ringan percobaan dua tahun bagi Mustika hanya faktor sakit jantung dan usia tua jauh dari harapan ibarat api jauh dari panggang,” jelas Agus Tekom.

Dijelaskan, jika alasan terdakwa Mustika sakit jantung seharuswnya tunjukan bukti keterangan sakit hasil diagnosa dokter jantung , bukan keterangan hasil pemeriksaan kesehatan lama yang menjadi dasar dalam pertimbangan hakim.Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi terdakwa lainya.Dalam putusan ini, banyak fakta-fakta persidangan juga kererangan saksi dan ahli audit yang dihadirkan diabaikan oleh hakim.

Saksi ahli adudit dari kuasa hukum pelapor Yayasan Dhyana Pura dan dari kuasa hukum terdakwa tentang kerugian Rp 25,5 miliar terjadi kontra diksi tidak ada titik temu yang adil dalam penyalaggunaan uang tersebut . Selain itu ,hakin dalam putusan dalam pertimbangan jauh dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan.Terdakwa didakwa menggelapkan uang Rp 25,5 miliar oleh hakim dalam putusan justru menyatakan hanya sekitar 900 juta yang digelapkan kedua terdakwa tersebut. Terdakwa IGK Mustika yang didampingi kuasa hukum Antonius Nainggolan dan Rulick Setiyadi didampingi kuasa hukum Ricky JD Brand,SH serta JPU atas putusan ini sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Untuk itu, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura Agus Tekom , dkk rencana setelah mendapat petikan putusan akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Pasal 378 KUHP ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudicial (KY) dan meminta kejaksaan melakukan banding. Karena hanya jalan ini yang kami mencari keadilan,
”jelas Agus Tekom. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *