Lakukan Pembiaran, Tim Hukum Bang-Ipat Laporkan KPU Jembrana ke Bawaslu Bali
KataBali.com – DENPASAR – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomor Urut 2 I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan mendampingi tim pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan saat acara tersebut.
Laporan tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Denpasar.
Menurut Dian, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS.
Menurutnya pelapor: I Putu Dwita, S.Pt. (kapasitas pelapor sebagai WNI, sekaligus dalam hal ini sbg Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana) sedangkan terlapor: Ketua KPU Kab. Jembrana a/n I Ketut Adi Sanjaya
Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah tindakan pembiaran oleh KPU Kab. Jembrana yang menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada dalam kegiatan “Jalan Sehat Bahagia” pada hari Minggu, tgl 13 Oktober 2024.
“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai Pasangan Mulya-PAS,” terangnya saat diwawancarai usai melapor di Bawaslu.
Ia menambahkan laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.
“Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah acara jalan santai berhadiah tersebut melanggar ketentuan Kampanye, Agung Dian enggan mengomentari hal tersebut.
“Intinya kita tidak melaporkan hal tersebut (jalan santai berhadiah), karena yang kami laporkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
“Kita sudah terima laporan tersebut, kami akan segera melakukan proses selanjutnya seperti verifikasi laporan sebelum masuk ke langkah berikutnya, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unusur? Hal itulah yang akan kami cross check terlebih dulu,” ujar Suguna.
” Lebih lengkapnya Laporan ini adalah tindak lanjut dari upaya yang sudah kami tempuh terkait dengan kegiatan tersebut, ” kata Dian lebih lanjut.
” Kami sdh mengajukan keberatan, namun acara ternyata tetap jalan, dan akhirnya ditemukan beberapa fakta terkait materi / muatan kampanye dalam kegiatan tersebut ” kata alumni Fakultas Hukum UNUD ini.
Dian menerangkan lebih rinci diantaranya Pokok2 Alasan Laporan:
- Bahwa kegiatan jln sehat tsb ternyata ada muatan/materi kampanye, seperti: alat peraga berupa umbul2 dan sticker yg menampilkan citra diri Paslon Gub-Wakil Gub Bali No. Urut 1, dan fakta-fakta pendukung lainnya, shg menurut hkm kegiatan tsb hrs mentaati ketentuan Kampanye Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024;
- Sebelum acara dilaksanakan, pihak Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab Jembrana sdh memberikan Imbauan yg pd intinya menegaskan tidak boleh ada aktivitas atau muatan kampanye dlm kegiatan tsb, berikutnya Tim hukum Kembang- Ipat jg sdh menyampaikan Keberatan dan Mohon Agar KPU dan Bawaslu Jembrana tidak mengijinkan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan terhadap hal tsb pihak Bawaslu Kab Jembrana dan KPU Kab Jembrana juga sdh menyampaikan yg tanggapannya.
- Bahwa dari proses diatas, sejak awal Terlapor sebenarnya tahu adanya potensi pelanggaran Pilkada dlm acara tsb, semestinya KPU Kab. Jembrana melakukan cegah dini , mengklarifikasi pihak terkait agar menghindari terjadinya pelanggaran, bukan malah melakukan pembiaran.
- Bahwa mengingat kegiatan tsb dikualifikasikan sbg kegiatan Kampanye, maka jls terlihat adanya pelanggaran2, seperti: pelaksana kegiatan tdk terdaftar dan tdk memenuhi syarat sebagai pelaksana kampanye (vide Pasal 12 ayat 1 huruf b, ayat 4, ayat 5 dan ayat 7 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pemberian hadiah melebihi batasan nilai/nominal maksimal yg ditentukan yaitu Rp. 1.000.000, – / barang (vide Pasal 66 ayat 3, 4 dan 5 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pelaksanaan kampanye di luar jadwal (vide melanggar Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada).
” Pembiaran seperti ini nyata menyebabkan pelaksanaan pilkada menjadi tdk tertib, dlm hal ini apa yg telah dilakukan Terlapor patut diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang, ” terang Dian dengan lebih detail.
” Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Pelapor melalui pelaporan ini mohon adanya proses hukum dan penegakan hukum Pilkada terkait peristiwa tersebut, termasuk terhadap Terlapor maupun pihak2 lainnya yang turut melakukan pelanggaran Pilkada tersebut, ” pungkasnya.