Tok! Pimpinan DPRD Bangli Sah Dilantik, Suastika Kembali Didaulat Jadi Pemucuk

KataBali.com – Bangli-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Bangli masa jabatan periode tahun 2024-2029, pada hari Selasa (17/9/24).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Bangli dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Anggota DPRD Bangli, Forkompimda Kabupaten Bangli, OPD dilingkungan Pemkab Bangli dan para undangan terkait lainnya.

Rangkian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji DPRD Bangli diawali dengan prosesi upacara mejaya jaya yang dipuput oleh Sulingih. Untuk selanjutnya dilakukan penetepan 3 pimpinan DPRD Bangli.

Dalam penetapan pimpinan yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No: 754/01-A/HK/2004,  tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Maka Pimpinan Dewan berasal dari parpol peserta pemilu dengan perolehan suara terbanyak. Dan setelah melalui proses yang cukup panjang dan alot, akhirnya 3 pimpinan definitif DPRD Bangli yang ditetapkan , yakni I Ketut Suastika (PDI Perjuangan) sebagai Ketua, I Nyoman Budiada (Golkar) sebagai Wakil Ketua dan I Komang Carles (Demokrat) sebagai Wakil Ketua.

Setelah ditetapkannya 3 Pimpinan Dewan Bangli kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Ayu Diah Indrawati yang disaksikan oleh seluruh hadirin yang mengikuti sidang paripurna.

Dalam kesempatannya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan jabatan pimpinan Dewan bukan hanya sekadar posisi atau kedudukan, melainkan merupakan suatu amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas yang tinggi.

Untuk itu diharapkan pimpinan DPRD Bangli dapat melaksanakan tugas dengan baik, berpegang pada pilar utama kebangsaan, yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Sehingga fungsi DPRD yang meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik”, ujar Sedana Arta.

Terpisah ditemui seusai pelantikan, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyatakan amanah jabatan sebagai pimpinan Dewan untuk masa jabatan 2024-2029 merupakan untuk yang kedua kali bagi dirinya, termasuk para Wakil pimpinan yang ada.

Pasca pelantikan kini banyak agenda yang telah menunggu untuk segera dikerjakan. Dan sehari setelah pelantikan kita akan segera bahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),  penyusunan Tata Tertib  (Tatib) dan kode etik DPRD Bangli.

“Kami juga akan menyusun peraturan Tata Beracara. Termasuk agenda kerja ke depan juga akan kita susun,” jelas politisi PDI-P asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan hasil verifikasi Gubernur terhadap APBD Perubahan Bangli tahun 2024. Pembahasan hanya menindaklanjuti hasil verifikasi dari Gubernur saja.

Pembahasan segera kami lakukan supaya tidak menghambat kinerja Pemerintah Daerah. Sebab DPRD merupakan mitra Pemerintah
Daerah yang mana sesuai ketentuan yang ada.

“Tidak ada aturan baru sekarang ini mempunhisment lagi. Jadi DPRD dan Pemda bermitra untuk membangun Bangli sesuai tugas dan fungsi masing-masing”, tegasnya. sj

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *