OJK Bali Terima 411 Laporan Aktifitas Keuangan Satgas Pasti Tutup 4 Entitas Ilegal

KataBali.com – Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Bali mendorong peningkatan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali upaya pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali.Untuk itu , OJK Bali mengadakan Rapat Koordinasi Satgas Pasti Daerah Provinsi Bali secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali (20/9).

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dilakukan secara masif antara lain melalui edukasi On Air dan Live di Youtube Radio Republik Indonesia (RRI), program Kuliah Kerja Nyata Literasi Inklusi Keuangan (KKN-LIK) serentak di 40 desa berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Polda Bali, program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), edukasi kepada masyarakat.

“Rakor koordinasi diharapkan jadi tonggak sinergi kuat antar otoritas, Kementerian, dan lembaga berkolaborasi dukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Bali khususnya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal untuk pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan,” terang Kristrianti.

Ia menjelaskan, OJK Provinsi Bali hingga Agustus 2024 telah menerima 411 informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dan 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal seperti IDR STAR, AUSTRALIA SQUARE, MIFX TRADING, TRADING MTX, dan TMX.

Selain itu, terdapat 4 entitas ilegal telah ditutup Satgas PASTI sebelumnya SWI berkantor pusat di Bali, yaitu Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018 kegiatan usaha penjualan sembako secara multi-level marketing tanpa izin; Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante 13 Maret 2019 kegiatan usaha investasi properti tanpa izin; PT Dana Oil Konsorsium 5 Mei 2021 kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin; dan PT Goldcoin Savelon Internasional 18 Maret 2022 kegiatan penjualan aset crypto tanpa izin.

Rakor hadir Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, anggota Satgas PASTI dari OJK Provinsi Bali; Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali; Kejaksaan Tinggi Bali; Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali; Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, danLembaga Terkait lainnya

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan pelaksanaan tugas Satgas PASTI beranggotakan 2 otoritas, 10 Kementrian dan 4 lembaga, g hingga Agustus 2024 telah menghentikan kegiatan sebanyak 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan 251 gadai ilegal.

OJK telah menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA)menggandeng otoritas/kementerian/lembaga tergabung dalam Satgas PASTI beserta asosiasi industri terkait membangun forum koordinasi menangani praktik penipuan (scam) sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Bagi
masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan / diduga ilegal dengan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) agar melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. Nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *