Nyoman Sukena “Pahlawan” Landak Jawa Akhirnya Bebas Dari Jeratan Hukum
KataBali.com- Denpasar Akhirnya I Nyoman Sukena lolos dari ancaman masuk bui. Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra,SYH,MH Kamis (19/9/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar,memutuskan membebaskan Nyoman Sukena dari semua dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU) Gede Gatot Hariawan,SH.MH .
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Sukena tidak terbukti secara sah dan meyaKinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwaan tunggal JPU,membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal (vrijpraak) ,ememerintahkan agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,dan harkat serta martabatnya,”kata hakim.
Putusan bebas, juga menegaskan bahwa barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa akan dirampas oleh Negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKASDA) Bali. Kemudian satwa Landak Jawa yang dilindungi harus dilepaskan ke habitat alaminya, atau dilakukan tindakan lain yang efektif untuk melindungi dan mengawasi perkembangan satwa tersebut.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan tuduhan memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrik Javanica), spesies satwa yang dilindungi di Indonesia. JPU sebelumnya juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan semua hal dalam tuntutanya. JPU meminta terdakwa bebas,Akhir hakim juga sependapat di mana tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan terdakwa memelihara satwa langka tersebut.
Berawal Sukena ditangkap petugas BKSDA diduga melakukan tindak pidana didakwa dengan tuduhan memelihara empat ekor Landak Jawa spesies yang dilindungi Kemudian oleh JPU melakukan penahanan.Namun ,seiring waktu memasuki persidangan dan dukungan publik dan media masaa viral di medsos ,permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum terdakwa Mahgdir Ismail ,SH dikabulkan hakim menjadi tanahanan kota,
Akhirnya JPU dalam sidang tuntutanya, menyatakan terdakwa Sukena tidak terbukti melakukan semua yang didakwa sebelumnya.Terdakwa maupun masyarakat dilingkungan tempat tinggal kawasan Jimbaran ,Badung tidak mengetahui bahwa Landak Jawa selama ini dianggap hama termasuk satwa yang dilindungi. Smn