Astaga! 3 Pelajar di Buleleng Ditangkap Polisi, Gegara Jual Situs Judol

KataBali.com – Buleleng-Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku dalam kasus pelanggaran Pidana Umum (Pidum) berupa promosi Judol (Judi Online) melalui akun dimedia sosial.

Parahnya dari 3 pelaku yang berhasil diamankan rata-rata masih berstatus pelajar. Dan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan adalah remaja putri berusia belasan tahun. Adapun 3 pelaku yang berhasil diamankan yakni, NLW (20) kemudian KAC (18) kemudian BUNGA, Perempuan (16)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Iptu Demiral Safriasnyah.

Pengungkapan ini kasus ini sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang adanya akun Instagram “awandaluv” yang mempromosikan situs judi online.

“Timsus Goak Poleng kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan adanya akun yang seperti diinformasikan masyarakat”, ujarnya.

Lebih lanjut Kata Kasat Reskrim yang saat itu didampingi Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma, serta Kasipropam Polres Buleleng, AKP I Gede Sudiana menyampaikan untuk pelaku NLW tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan pada akun Instagram “awandaluv”. Yang mana NLW mempromosikan situs judi online dalam situs www.kapalwin69.com memakai iPhone 11 miliknya melalui akun Instagram “awandaluv”.

Setelah penyelidikan, username akun tersebut diganti menjadi “sjshjjskijsfnjhfgnj”,. Tersangka memposting link judi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 dengan bayaran sebesar Rp 1.000.000 per minggu yang ditransfer ke rekening sepupunya.

NLW berhasil diamankan saat berada dirumahnya pada Senin, (2/9/2024) pukul 15.00 Wita di wilayah Kubutambahan, Buleleng berikut barang bukti 1 unit iPhone 11 warna ungu”, terang Jaya Widura Jumat (13/9)

Kemudian kata Kasat Reskrim, pada hari yang sama petugas juga berhasil mengamankan tersangka KAC dibilangan Desa Sambangan bersama barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 Pro gold dan beberapa screenshot transaksi dan instastory yang memuat link situs judi online.

Pelaku KAC ini terbukti mempromosikan 2 situs judi lainnya, yakni PONISLOT dan 9koipola.pro, melalui akun Instagram “Ayuuca_O”. Pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram sejak 23 Agustus hingga 23 September 2024 dan menerima bayaran Rp 500.000 yang ditransfer ke dompet digital miliknya.

Sementara pelaku berinisial Bunga diamankan setelah petugas berhasil menemukan situs judi DRAGSLOT melalui akun Instagramnya dengan 16,8 ribu pengikut. Bunga telah menjadi agen endorse sejak tahun 2023 dengan pendapatan sekitar Rp 1.000.000 sampai Rp 2.500.000″, ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya berharap agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Laporan terkait aktivitas ilegal melalui media sosial dapat disampaikan langsung ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Polres Buleleng siap melindungi dan melayani.

Meskipun para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku.

“Para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar”, tandasnya.sj

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *