Arbi Hariri Terdakwa Narkotika 3,86 Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
KataBali.com -Denpasar- Arbi Hariri remaja pengangguran, terdakwa turut serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,38 gram, Selasa (3/9/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dituntut berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Gusti Ayu Rai Artini, SH dalam sidang tuntutan dihadapan mejelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan , menyatakan terdakwa Abi Hariri (18) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Satu.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Pertama JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arbi Hariri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsaider selama 6 bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa 1 botol plastic dan 12 tabung bening berbentuk peluru yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip bening, Kristal diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu. Juga satu buah dompet berisi klip bening diduga mengandung Sediaan Narkotika jenis Sabu berat 0.9 gram total 13 paket plastic Narkotika Sabu yaitu 3,86 gram, satu buah kresek berisi satu buah plastik, isolasi dan satu 2 Handphone milik Arbi Hariri dan Andika Darma Putra Nugraha. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus pidana berawal terdakwa bersama dengan Andika Darma Putra Nugraha ( Dalam Penuntutan Terpisah) (12/8/2024) Jumat 31 Mei 2024 tengah malam di kamar penginapan Satria 2 Jalan Pidana, Ubung Denpasar Utara ditangkap petugas tengah melakukan kegiatan permufakatan jahat dalam pengedaran Narkotika jenis Sabu dengan berat total 3,86 gram. Dalam perkara ini terdakwa mengakui atas semua perbuatannya tanpa hak memiliki atau memperdagangkan barang haram tanpa ijin .
Atas tuntutan itu, terdakwa bersama kuasa hukum Endang Retno Suryowati,SPt.SH dan IG Ngurah Ambara Susila,SH akan melakukan upaya hukum atas tuntutan tersebut. Baik terdakwa secara pribadi maupun lewat kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan/pledoi pada sidang (10/9/2024) mendatang. Menururt Retno Suryowati, pihaknya akan menggunakan hak hukum yang diberikan UU agar terdakwa dalam sidang putusan majelis hakim vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” jelasnya. Smn