Vonis Hakim Atas Perkara Korupsi LPD Kedewatan Dinilai Ringan, Kejari Gianyar Ajukan Banding

KataBali.com – Gianyar- Putusan Majelis Hakim terhadap 3 Koruptor LPD Kedewatan yakni Nyoman Ribek Adi Putra, I Wayan Mendrawan dan I Made Daging Palguna dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis (15/8/24) dinilai ringan dan tidak adil oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Gianyar.

Yang mana putusan Majelis Hakim (MH) terhadap 3 terdakwa, yakni untuk I Nyoman Ribek Adi Putra (eks Bendahara LPD) divonis Pidana penjara selama 4 Tahun, Pidana denda Rp 200.000.000 subsider 3 Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 4.475.213.979. Dan apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 2 tahun.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU terhadap I Nyoman Ribek Adi Putra yakni dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan serta uang Pengganti sebesar Rp 6.987.113.949 dan apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun 6 Bulan penjara.

Kemudian terhadap I Wayan Mendrawan (eks ketua LPD) Majalis Hakim mevonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider 1 Bulan kurungan serta tidak dikenakan uang pengganti.

Sedangkan berdasarkan tuntutan JPU terhadap I Wayan Mendrawan dipidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 5 Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 1.255.949.983 apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun penjara.

Selanjutnya terhadap I Made Daging Palguna (eks Seketaris) oleh Majelis Hakim divonis pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 873.000.000 dan jika tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 1 Tahun.

Sementara JPU menuntut terdakwa Daging Palguna dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 5 Bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp 2.128.949.983 apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 Tahun 6 Bulan penjara.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan setelah menerima laporan atas putusan tersebut dari JPU pihaknya merasa keberatan, pasalnya putusan terhadap 3 terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.

Selain itu putusan yang ada dirasa sangat ringan dan jauh dari unsur keadilan dalam masyarakat serta adanya dugaan unsur upaya hukum yang dilakukan.

“Untuk itu pihaknya melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan JPU memutuskan untuk melakukan banding”, tegasnya. Sj

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *