Terdakwa Pembunuhan Sadis Michat di Kuta Dituntut 12 Tahun Penjara

KataBali.com- Denpasar – Terdakwa Amrin pembunuhan sadis wanita panggilan (Michat) dan mayatnya dibuang dalam koper di Kuta, Badung , Bali, dituntut dengan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum ( JPU).Mendengar tuntutan tinggi pria asal Kaltim tampak tertunduk lesuh menyesali atas perbuatanya.

Aksi sadis terdakwa Amrin Rasyid Pane (21) pada sidang tuntutan Selasa (20/8/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar yang menjadi sorotan awak media terlihat sempat mengeluarkan air mata. JPU Kejari Badung, Putu Windari Suli, dalam tuntutan meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada terdakwa.

Dalam tuntutan Windari Suli menguraikan terdakwa terbukti bersalah atas pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP.Karena tindakanya telah menghilangkan nyawa korban Rianti Agnesia (23),dimana dengan cara sadis menjadi faktor yang memberatkan, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sesuai dakwaan JPU, tindakan kejam Amrin berawal dia memesan jasa korban Rianti melalui aplikasi Michat. Setelah disepakati tarif layanan Rp 500 ribu untuk sekali hubungan badan, Rianti kemudian meminta naik tarif menjadi Rp 1 juta dengan alasan durasi main melebihi kesepakatan awal. Kemudian membuat rebut dengan menelpon pacar dan teman-temanya. Hal ini membuat terdakwa Amrin panik dan mengambil pisau yang ada di kamar kosnya dengan pertimbangan dari pada mati dibunuh lebih baik membunuh korban .

Terdakwa kemudian melakukan pembunuhan dengan menikam leher korban dan lanjut membekam dan menikam korban hingga tewas mengenaskan. Sejurus kemudian terdakwa berusaha menyembunyikan mayat korban dengan memasukannya ke dalam koper. Karena kesulitan memasukan, dia berusaha mematahkan leher korban dengan memutar dan lalu menginjak,injak tubuh korban,”kata jaksa Suli.

Setelah itu, kata jaksa, tubuh korban malam itu dibawa dengan menggunakan sepada motor ke Nusa Dua dan dibuang ke bawah jembatan di Jalan Bypas Ngurah Rai,Jimbaran, Kuta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi (3/5/2024) di kamar kos Jalan Bhineka Jati Jaya Gang 1X No. 15 Kuta Badung. Korban yang didampingi Sugiyanto,SH salah satu tim kuasa hukum dari LBH ICMI Bali, menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.

Menurut Sugiyanto dkk, selain tuntutan berat terdakwa sendiri sudah menyerahkan diri,sudah minta maaf kepada keluarga korban dan sudah dimaafkan membantu pemulangan jenasah dan membiayai upacara pemakaman korban Rianti ,” jelasnya . Sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian nota pmbelaan (pledoi) (27/8/2024) dari pihak kuasa hukum terdakwa . Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *