Terdakwa Pembunuh Cewek Michat Mohon Majelis Hakim Vonis Ringan

KataBali.com- Denpasar- Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuta bersama tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasusnya dalam putusan menjatuhkan seringan-ringanya. Hal ini disampaikan pada sidang nota pembelaan/pledoi Selasa (27/8/2024 di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.

Permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa peristiwa pembunuhan tidak ada sedikitpun niat jahat dalam diri terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Rianti. Terdakwa Amrin Rasyid Pane (21) asal Sumatera bersama kuasa hukum Sugiyanto,SH dari LBH ICMI Bali dalam pembelaan pribadi dan pledoi bhawa peristiwa terjadi karena spotan atau tidak sadar.

Peristiwa itu bukanlah hasil dari perencanaan atau niat jahat, melainkan sebuah reaksi yang muncul secara tidak sengaja dalam situasi yang tidak terduga.Karena karakter terdakwa, pengakuan dari saksi,yakni tetangga kos korban memberikan kasaksian dalam keseharianya. Saksi mengatakan terdakwa adalah pribadi tidak pemarah,pendiam dan polos. Karakter terdakwa bukanlah seorang cenderung melakukan tindak kekerasan dengan niat jahat.

Kuasa hukum terdakwa Sugiyanto dalam pledoi mengatakan langkah proaktif setelah kejadian. Kurang dari satu jam setelah kejadian langsung menunjukan itikad baik dengan mendatangi saudaranya (kakak) dan kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Kuta. Langkah ini menunjukan keseriusan dalam menghadapi konsekwensi perbuatanya dan tidak melarikan diri dari tanggung jawab.

Kepatuhan terdakwatelah mengikuti seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan,penuntutan,hingga persidangan,dengan baik dan koperatif. Terdakwa mengakui segala perbuatanya ,ini menunjukan bahwa ia siap menerima konsekwensi hukum atas tindakanya. Selain itu, permintaan maaf dan bantuan telah meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dan turut membantu dalam biaya kepulangan serta pemakaman korban.

Langkah ini menunjukan penyesalan yang mendalam dan itikat baik terdakwa untuk memperbaiki situasi yang telah ditimbulkan.Upaya pembersihan tempat kejadian (TKP) dan berkomitmen untuk membantu biaya upacara mecaru atau pembersihan yang akan dilakukan oleh pemilik kos.Upaya ini mencerminkan tanggung jawab terdakwa untuk mengatasi dampak dari perbuatanya. Dengan mempertimbangkan semua fakta dan langkah-langkah yang telah diambil oleh terdakwa. Untuk itu, sebagai salah tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringanya pada sidang putusan (10/9/2024) mendatang,”jelas Sugiyanto.

Sementara JPU Putu Windari Suli dalam tuntutan menyatakan terdakwa Amrin Rasyid Pane terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rianti Agnesia ,seorang perempuan muda (michat). Tuntutan ini berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KU
HP) tentang pembunuhan. Peritiwa tragis berawal ketika terdakwa memesan jasa seksual melalui aplikasi dengan harga disepakati Rp 500 ribu, Namun setelah melakukan hubungan korban Rianti meminta bayaran tambahan Rp 1 juta dengan alasan durasi layanan melebihi kesepakatan.Membuat terdakwa panik dan spontan menghabisi nyawa korban dengan sadis. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *