Polsek Denbar Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
KataBali.com – DENPASAR – Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi hijau atau MiChat di kos-kosan elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan empat orang yang melakoni praktik prostitusi online. Dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka adalah DNA (16 tahun), NNI (17 tahun), KAW, dan RMF.
Operasi pengungkapan kasus prostitusi online itu disampaikan oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan kepada wartwawan di Lobby Polsek Denpasar Barat, Jumat (2/8/2024).
Kompol Laksmi mengungkapkan, pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung.
Menanggapi informasi tersebut, Kompol Laksmi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta bersama anak buahnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menagamankan DNA dan NNI sedang menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi hijau atau MiChat,
Kedua tersangka diamankan di kos-kosan elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 13 Juli 2024, pukul 01.00 WITA.
“DNA diamankan oleh anggota Reskrim saat baru saja menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sementara NNI diamankan saat sedang menunggu tamu,” kata Kompol Laksmi.
Saat diinterogasi polisi, DNA mengaku perbuatannya dibantu dua orang berinisial KAW dan RMF. Menurut dia, KAW dan RMF memasarkan dirinya melalui aplikasi Michat dengan harga Rp200 ribu sampai Rp 400 ribu per sekali kencan. Setiap DNA mendapat pelanggan, KAW dan RMF mendapat komisi Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Polisi menangkap RMFsaat bersantai di bale bengong yang ada di Kost Elite RL sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan KAW diamankan di minimarket yabg berada daerah Monang-maning.
“KAW ditangkap saat menunggu DNA yang malam itu sudah janjian bertemu untuk mengambil fee dari DNA,” ungkap Kompol Laksmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, handphone merk Realme, handpone Merk OPPO A5S, kondom bekas pakai, uang tunai Rp250 ribu hasil prostitusi online, dan uang tunai Rp100 ribu yang disita dari RMF sebagai fee atas kegiatan mucikari
Kompol Laksmi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*)