Kejari Badung Siap Kawal Proses Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

KataBali.com – Denpasar – Terkait dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam Pembangunan JLS (Jalan Lingkar Selatan) di prakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung beberapa kali mengalami hambatan, salah satunya adanya penolakan bahkan gugatan dari masyarakat sekitar. Gugatan masyarakat tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo melalui Kasi Intel Kejari Badung Gede Arcana, Sabtu (3/8/2024) dalam rilis mengatakan gugatannya kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan juga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar 39.720.000.000..

Dengan adanya gugatan , selanjutnya Kejaksaan Negeri Badung berdasarkan permohonan dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, dan langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Sutrisno Margi Utomo menyampaikan kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur bahwa “Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan petradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.”Kejaksaan dapat memberikan batuan Hukum layaknya pengecara kepada pemerintah baik daerah maupun pusat”kata Sutrisno.

.

Menurut Sutrisno Margi Utomo bersama dengan jajaran akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program dari Pemerintah Daerah sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. Dan untuk kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sutrisno Margi Utomo berharap dengan pendampingan diberikan Kejari Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Dan diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung. rls/ nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *