Kasus Serobot Tanah Serangan Seluas 7 Are Advokat Ipung Menang Lawan BTID
KataBali.com – Denpasar – Adokat Siti Sapurah alias Ipung,SH dkk kuasa penggugat kasus sengketa tanah seluas 710 meter persegi di Serangan,Kodya Denpasar Selatan antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Islang Development ( BTID) . Dalam gugatanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) dalam sidang putusan Senin ( 5/8/2024).
Majelis hakim dipimpin Gede Putra Astawa,SH.MH, anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Ni Made Oktimandiani,SH.MH secara online ( E cout) seharusnya minggu lalu (29/7/2024) dalam amar putusan bahwa tanah seluas 7 are lebih sengketa diduga diserobot dalam reklamasi oleh PT BTID adalah milik Ipung sebagai ahli haris waris dari almarhum Daeng Abdul Kadir.
Dari 7 poin petikan isi putusan merupakan tanah milik Penggugat, menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan surat-surat dibuat baik oleh tergugat 1,Tergugat II,tergugat III, dan Turut Tergugat I, sepanjang surat –surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah obyek sengketa aquo),kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga menyatakan hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Obyek Sengketa Olreh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.500.000.000 kepada Penggugat. Selain itu menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17 untuk segera mengembalikan,mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela,tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk,mematuhi dan menjalankan isi putusan serta menghukum Para Tergugat untuk membayar yang timbul perkara ini.
Atas putusan tim kuasa hukum Penggugat Sarah alias HJ.Maisarah, Siti Sapurah,SH ( Ipung), Koko Mancini,SH, I Wayan Deva Pradita Putra,Horasman Diando Surada,SH dan Ayu Ngurah Dewi Sri ,SH memberikan apresiasi kepada ketua majelis hakim Gede Astwa Putra,SH.MH dkk yang telah mampu menyelesaikan proses sidang yang cukup melelahkan selama 9 bulan lebih hingga putusan yang dinilai adil dan berpihak kepada kebenaran fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Ipung putusan hakim dalam kasus iini sangat indenpensi sehingga dapat membawa angin segar bagi pencari keadilan lainya. Jangan takut memperjuangkan hak hukum atas persoalan perdata maupun pidana jika kita memiliki bukti dan fakta valid atas persoalan hukum dengan lawan gajah pun kita masyarakat kecilpun bisa menang .Karena masih ada hakim atau penegak hukum beritegritas dan berwibawa dalam penegakan hukum seperi hakim PN Denpasar Gede Astawa Cs,’’Jelas Ipung. (Smn).