Gempita Kemerdekaan RI, Rutan Bangli Serahkan 253 Remisi Umum

KataBali.Com – Bangli – Dalam memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli melakukan kegiatan penyerahan Remisi (pengurangan masa hukuman) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) serangkian Hari Kemerdekaan yang berlangsung di Rutan Bangli ini juga diikuti penyerahan Remisi oleh Lapas Narkotika (Lapastik) IIA Bangli, pada hari Sabtu (17/8/24).

Penyerahan Remisi dipimpin langsung oleh Karutan Bangli Dedi Nugroho dan dihadiri Bupati Bangli Sedana Arta, Forkompinda Kabupaten Bangli, Kalapas Narkotika Bangli Marulye Simbolan, jajaran Rutan dan Lapastik Bangli serta para WBP Rutan Bangli.

Rangkian penyerahan Remisi diawali dengan Upacara. Dan bertindak selaku Pembina Upacara Bupati Bangli yang juga sekaligus secara simbolis menyerahkan Remisi bagi WBP Rutan dan Lapas Narkotika Bangli.

Bupati Bangli, Sedana Arta yang membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan hari Kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan. Hal tersebut sebagai ekspresi bahwa kita telah terlepas dari belenggu penjajahan yang menindas hak asasi segenap lapisan Bangsa Indonesia.

Namun terlepas dari itu semua kita masih harus tetap berjuang melawan kemiskinan, kebodohan, pengangguran, ketertinggalan Iptek, perang melawan penyalahgunaan Narkoba dan kerusakan Moralitas yang merusak semua lini kehidupan kita.

“Dalam Kemerdekaan ini banyak hal yang harus kita benahi untuk menjadi bangsa Merdeka seutuhnya. Semanggat perjuangan para Pahlawan harus menjadi tekad bersama untuk membangun dan mengisi kemerdekaan ini”, ujarnya.

Lanjut disampaikan pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti masa pembinaan yang diberikan UPT Pemasyarakatan.

Dimana program pembinaan yang diberikan merupakan sarana untuk memperbaiki diri, merefleksikan setiap perbuatan dan persiapan diri untuk menjadi bagian dari masyarakat nantinya.

“Penempaan mental dalam program pembinaan merupakan cermin diri untuk menjadi lebih baik , tangguh dan terampil untuk mengisi Kemerdekaan”, ungkapnya.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Bangli, Dedi Nugroho mengatakan saat ini jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 314 orang terdiri dari 33 orang tahanan dan sebanyak 281 Napi. Sementara untuk pengajuan Remisi ada sebanyak 253 orang Napi.

Dan dari pengajuan Remisi sebanyak 253 orang tersebut berdasarkan pemenuhan syarat yang ada memperoleh RU I sebanyak 251 dan RU II langsung bebas 2 orang.

“Untuk syarat diberikan Remisi ada beberapa indikator yang harus dipenuhi WBP, diantaranya telah terpenuhinya syarat administratif, tidak pernah melakukan pelanggaran saat menjalani pembinaan (berkelakuan baik), adanya assement perubahan WBP dan pekaranya Inkracht”, ujarnya.

Terkait 2 orang yang menerima RU II langsung bebas, dikatakannya merupakan Napi dalam kasus Narkoba dan Warga Negara Indonesia. Dan telah terpenuhinya syarat-syarat subtantif serta tidak dalam masa subsider.

“Hari ini juga mereka langsung menghirup udara bebas”, imbuh Dedi Nugroho kepada awak Wartawan.

Dirinya mengatakan dengan adanya Remisi ini Warga Binaan yang ada di Rutan atau Lapas di seluruh Indonesia bisa menjalani masa pidana dengan baik, sehingga nantinya bisa memperoleh Remisi.

Selain itu bagi penerima Remisi diharapkan adanya perubahan prilaku diri lebih baik agar tidak menggulangi lagi (menjadi Residivis) dan kembali lagi ke Rutan atau Lapas.

“Hal ini tentunya menjadi harapan Pemerintah dan kita semua, untuk menjadi lebih baik agar berguna bagi diri sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara di dalam mengisi Kemerdekaan”, tandasnya. (Sj)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *