Eksploitasi Seksual Anak Mengkhawatirkan, Negara Asean Ambil Langkah Bersama Cegah Dini Salahgunakan Penyedia Jasa Keuangan


KataBali.com -Denpasar -Para delegasi dari Negara Asean mengambil langkah bersama upaya pencegahan dini melalui Konferensi Asean tentang pencegahan dan respon terhadap penyalagunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksplotasi Seksual Anak, Bali selama dua hari Bali 7-8 Agustus. di Denpasar- Bali

Dalam konferensi sesuai laporan Financial Intellegence Aliance, Eksploatasi antara pelaku dan korban,pelaku dan fasilitator/mucikari ( pembelian konten-konten matri kekerasan/ekplotasi sesual anak).Transaksi terjadi karena adanya kemudahan dalam memenfaatkan teknologi finansial dikembangkan oleh jasa penyedia keuangan di ranah global. Diperlukan kecerdasan finansial dalam mendeteksi dan menghentikan eksplotasi tersebut.

Kejahatan eksplotaasi seksual anak termasuk didalamnya,perdagangan anak untuk tujuan seksual menghasilkan keuntungan cukup besar. ILO memperkirakan total keuntungan dari penggunaan kerja paksa,termasuk eksplotasi seksual total sebesar USD 150,2 miliar pertahun. Menurut ILO,keuntungan tahunan tertinggi di Asia (USD 51,8 miliar) dan Negara maju (USD 46,9 miliar) pada tahun 2024, adalah tingginya jumlah korban di Asia tertinggi keuntungan per korban di Negara maju.

Konferensi ECPAT Indonesia berkolaborasi dengan Asosiassi Pengajar Hukum dan Krimilogi ( ASPERHUPIKI) dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ASEAN Secretariat menggelar Konferensi ASEAN Tentang Pencegahan dan Respons terhadap penyalagunaan Penyedia Jasa Keuangan dan Eksplotasi Seksual Anak. Bali. Tercatat tahun 2024 ada 303 kasus libatkan anak anak berumur 12 – 18 tahun, dan 40 transaksi dilakukan 58 pelanggan pembayaran digital/ e wallet trend ini disemua Negara Asean.

Konperensi dapat dukungan dari lemnaga-lembaga memiliki kepedulian pada perlindungan diantaranya PKPA,Our Rescue Indonesia dan Yayasan Kasih (YKYU). Tujuan Konperensi,meningkatkan kesadaran mengenai penyalagunaan penyedia jadsa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak,menjelskan sutiasi dan mengeksplotasi bagiamana Negara ASEAN merespons dan mengatasi masalah kritis ini.

Melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam diskusi dan menjadikan partisipasi agar mendapat formula tepat mengatasinya dan mendapatkan praktik baik dari negara-negara dikawasan ASEAN untuik mengatasi bersama.

Natsir Nongah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, adanya transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dan pornografi anak di tahun 2022, “ Dimana kedua kejahatan termasuk bentuk kejahatan eksplotasi seksual anak. Hasil pelacakan PPATK transaksi perbankan banyak pelaku pornografi anak menggunakan dompet digital/e- wallet untuk pembayaran konten.

Ia mengatakan, para pelaku bukan berasal dari wilayah Indonesia saja,namun juga berasal dari luar negeri mencari konten-konten eksplotasi seksual anak di Indonesia dan melakukan pembayaran dengan menggunakan bank-bank dan penyedia jasa keuangan lainya.

Sementara langkah yang harus segera dilakukan Negara Anggota ASEAN yakni menyusun instrument hukum bagi perusahaan sektor swasta untuk melaporkan dan menghampus materi kekerasan seksual yang terjadi dari platform dan layanan mereka ketika menyadarinya. Memobilisasi dan meningkatkan ketertiban dengan sektor swasta dan pemangku kepentingan terkait secara aktif terlibat dalam pemantuaun,pencegahan dan respons melalui peraturan dan kolaborasi langkah-langkah efektif untuk mendektesi,menghapus dan melaporkan konten illegal tersebut.

Selain itu, membangun kemitraan solid antara pemerinrtah, penegak hukum dan lembaga sektor swasta untuk berbagi informasi terkait kekerasan seksual anak terjadi diwilayah ASEAN guna mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan terkait eksploatasi sesual anak.

Pembicara yang hadi dalam paparanya diantaranya Tom Blissende dari AUSTRAC (PPATK) Australian, Diana Soraya Noor ( PPATK Indonesia), Tori Hill dari Western Union Mattias Bryneson ( ECPAT ) Internasional, R. Rinto Teguh Santoso dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Jhon Carr dari UK’s Charitis Coaalitio on Internet Sfaty, Smita Mitra dari Crimes Against Childre Unit,Inertepol,Lance P.Luek dari OUR Rescue Indonesia, Yanti Kusumawardhani dari ACWC dan Zoelda Anderton dari UNODC. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *