Diduga Menjadi PSK Selama di Bali, Tiga WNA Digelandang Imigrasi Denpasar

KataBali.Com – Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap WNA di Bali.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan tiga (3) Warga Negara Asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia bahkan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).

Dalam operasi yang dilakukan, 2 WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyampaikan Tim yang terdiri dari 6 orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan 2 WNA asal Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WNA Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut ditemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.

“Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan”, terangnya dalam siaran pers, Selasa (27/8/24).

Kanim Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap 3 WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali. Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali.

“Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tambah Ridha.

Disisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin.

Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas.

“Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ungkapnya.

Dengan operasi ini, ditegaskanya dapat memberikan efek jera bagi Warga Negara Asing yang melanggar peraturan Keimigrasian yang berlaku.

“Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali”, tegasnya. (Sj)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *