Diduga Bermasalah Pada Pengelolan Dana, LPD Tulikup Kelod Disidak Tim Penyidik Kejari Gianyar

KataBali.com – Gianyar- Kantor LPD Tulikup Kelod yang berlokasi di Desa Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali digeledah oleh Tim Penyidik Kejari Gianyar, pada hari Jumat (30/8/2024).

Menurut informasi yang berhasil terhimpun dilapangan kegiatan penggeledahan oleh Tim Penyidik dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika yang dimulai pada pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 17.30 Wita.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir selama 6 jam, Tim Penyidik Kejari Gianyar berhasil mengamankan dokumen kredit tahun 2019-2021 dan dokumen laporan keuangan LPD tahun 2019-2021.

Selain itu Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar juga berhasil mengumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan yang disaksikan oleh Bendesa Adat Tulikup Kelod, Ketua, Penyarikan, Pemeteng dan Pengawas LPD.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan penggeledahan ini sebagai bagian tindakan hukum dari Tim Penyidik dalam proses penyidikan atas perkara dugaan penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod.

Dimana penyidikan bertujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Selain itu penyidikan bertujuan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang ada dan melengkapi berkas perkara”, terang I Kadek Wahyu Ardika, (30/8/24) petang.

Ia mengatakan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod diketahui terjadi sejak tahun 2019, yang mana akibat efek Covid-19 terdapat penarikan tabungan besar-besaran dan banyak tejadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar sehingga LPD nengalami krisis likuiditas.

Dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Tulikup Kelod diperparah lagi dengan banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem (red-aturan) yang ada. Akibatnya timbulah kerugian yang dialami oleh LPD.

“Sehingga lembaga keuangan yang berbasis Desa Adat ini dinilai tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat/nasabah”, tandasnya. Sj

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *