DAV Bos Dugem di Denpasar Tersangka, Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri

KataBali.com- Denpasar – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya menggejala di beberapa daerah di Indonesia. Kali ini, seorang bos tempat dugem di Bali berinisial DAV, ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

DAV dijadikan tersangka berdasar laporan sang istri yang berinisial GYE. Di mana, GYE mengaku sudah resmi bercerai dan sering menjadi korban tindak kekerasan dan terakhir dilakukan oleh mantan suami pada 23 Mei 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak lain adalah kediaman pasangan tersebut di bilangan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur.

Salah satu penyidik menyatakan status tersangka memang sudah ditetapkan kepada bos tempat hiburan malam tersebut. Hanya saja yang bersangkutan belum di tahan karena sampai saat ini mengku sakit. “Ngakunya sakit, jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan,” ungkap salah satu penyidik, Kamis 15 Agustus 2024.

Dikonfirmasi terpisah terkait kasus KDRT yang dilakukan DAV terhadap sang istri GYE, Kasat Reskrim Polresta Dnepasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo membenarkan pihakya menangani kasus ini. “Yang bersangkutan (DAV) tidak hadir dengan alasan sakit,” jawabnya singkat.

Sementara korban GYE yang didampingi kuasa hukum dari Surabaya ketika dihubungi belum bersedia memberikan komentar terkait status DAV terlapor kini menjadi tersangka. Namun advokat yang belum mau disebutkan namanya berinisial P salah satu rekan kuasa hukum korban di Bali mengatakan dirinya belum bersedia memberikan komentar. Alasanya belum ada perintah dan yang berhak memberikan keterangan pers adalah pengacara utama dari Surabaya,”jawabnya. smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *