Blokir 6000 Rekening, OJK Bersama Lembaga Terkait Konsisten Brantas Judi Online
KataBali.com – Denpasar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan,OJK konsisten melakukan pemberantasan judi online, sesuai dengan Kewenangan.Upaya OJK dilakukan dengan memerintahkan Bank untuk memblokir setidaknya lebih dari 6.000 rekening terindikasi adanya transaksi Judi Online minta bank lakukan Enhance Due Diligence ( EDD) atas nama nasabah yang terlibat Judi Online..
“ Disamping itu OJK minta agar melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK; Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting), “ jelas Dian Ediana Rae.
Ia menjelaskan, aktivitas perjudian salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Demikian juga perbankan telah melakukan berbagai upaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga bisa menjaring transaksi nominal kecil seperti banyaknya terjadi transaksi judi online dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
“ OJK beserta 35 Kantor OJK diseluruh daerah Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang edukasi publik terkait judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bahaya judi online bagi masyrakat.
OJK juga berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal, “ terang Dian Ediana Rae..
Penanganan judi online harus dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran judi online untuk meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM. nn