OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/ BPRS

KataBali.com – Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).POJK ini diterbitkan mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan berintegritas, adaptif, dan berdaya saing menyediakan layanan keuangan ke masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,“ Ketentuan ini penting menghadapi tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks.Berdasarkan hasil pengawasan kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” kata Dian.

Penguatan tata kelola ini sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.POJK Tata Kelola berlaku sejak diundangkan mulai 1 Juli 2024 secara umum mengatur i kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha semua tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi,Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.Diharapkan mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah stabil,.berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada nasabah dan masyarakat sekitar juga pemangku kepentingan.

Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *