OJK Bersama Kedutaan Australia dan Prospera Perkuat 6 Cakupan CRMS Bagi Perbankan Indonesia

KataBali.com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )bersama Kedutaan Australia dan Prospera (Australia Indonesia Partnership for Economic Development) meningkatkan kemitraan memperkuat climate risk management bagi industri perbankan di Indonesia sebagai tindak lanjut penerbitan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) Maret 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae hadir saat Kick-Off Ceremony: OJK – Prospera – Moody’s Cooperation on Climate Risk Management Policy Development for Indonesian Banking Sector dilaksanakan hybrid Jumat ( 28/6 ) di Jakarta

Dian Ediana Rae mengatakan kemitraan yang terjalin untuk memperkuat hubungan antara Australia dan Indonesia dalam menghadapi tantangan dan peluang risiko iklim di masa depan,“Kami berharap kolaborasi ini memberikan hasil penting, sehingga perbankan dilengkapi dengan panduan dan data lebih baik mengenai Climate Risk Management, sementara Indonesia akan mampu melakukan penilaian dampak iklim secara bank-wide dan mengembangkan kerangka peraturan untuk menilai risiko iklim,” jelas Dian.

Selain itu dihadiri Duta Besar Australia Indonesia Indonesia Penny Williams, Direktur Prospera David Nellor, Managing Director and Head of Asia-Pasific and Middle East of Moody’s Wael Jadallah, 18 bank peserta piloting CRMS tahun 2024 dan pemangku kepentingan dari Kementerian/Lembaga antara lain Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, BMKG dan BNPB.

Kerja sama ini berlangsung selama dua tahun dan meliputi enam cakupan utama antara lain sebagai berikut yakni (1) Pengembangan Panduan manajemen risiko iklim dengan data yang lebih rinci.(2) Pengembangan skenario climate risk stress test untuk Indonesia berdasarkan Skenario Network for Greening the Financial System (NGFS) terbaru ( 3 ) Pengembangan metodologi perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja debitur bank baik untuk perusahaan besar maupun UMKM, serta dampak terhadap kinerja keuangan bank (bottom-up stress test).

Kemudian ( 4 ) Pengembangan data proyeksi risiko fisik maupun risiko transisi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia hingga tahun 2100. Ke ( 5 ) Perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja industri perbankan dari sisi regulator (Climate Impact Assesment for Banking Industry Wide), terakhir( 6 ) Penyelenggaraan capacity building untuk OJK dan Bank terkait pengembangan manajemen Risiko Iklim.

Outcome atas kerjasama diharapkan mendukung pengembangan kebijakan terkait risiko iklim di sektor perbankan ke depan untuk mengatasi tantangan pengembangan risiko iklim antara lain mencakup keterbatasan data emisi dan data bencana serta kapasitas dan expertise dalam membangun metodologi perhitungan dampak risiko iklim.

Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat mendukung perbankan untuk dapat mengembangkan, mengukur dan memitigasi dampak iklim, yang pada akhirnya diharapkan akan mendukung arah kebijakan transisi menuju Net Zero Emissions.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *