Keluarga Kiki Terduga Pelaku Pencurian Minta Tahanan Luar dan Restorave Justice
KataBali.com- Denpasar – Keluarga dan kuasa hukum Lasiyem alias Kiki terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 365 KUHP tentang pencurian di dua wilayah hukum Denpasar dan Badung ( Polsek Dentim dan Mengwi) ditahan di Abiansemal minta penangguhan pehananan luar serta kasusnya diselesaikan dengan cara restorative justice ( RJ).
Terduga selain memiliki anak bayi masih kecil , juga terindikasi mengidap gangguan kejiwaan .Karena Perbuatan pidana yang dilakukan sudah berulang-ulang jika dalam keseharian lepas dari pengawasan suami dan keluarga terdekat selalu memenfaatkan kesempatan untuk mencuri. Indikasi ini setelah keluarga dan kuasa hukum membawa terdakwa untuk tes kejiwaan di RSU Sanglah (11/7/2024)dikatakan aga indikasi gangguan jiwa.Namun pihaknya masih menunggu kepastian hasil tes keluar untuk dijadikan bukti agar terduga bisa dikabulkan penangguhan penahanan.
Kepada wartawan Kamis (12/7/2024) di Denpasar kuasa hukuk terdakwa Teddy Raharjo, SH untuk kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dentim dan Advokat M. Thamrin ,SH untuk TKP di Mengwil , Badung mengatakan total nilai kerugian korban mengalami di dua tempat ini total Rp 235 juta yang diduga dilakukan klienya.Dan indikasi prilaku suka mencuri barang orang sudah diketahui sang suami dan keluarga telah lama sebelumnya.
Dijelaskan terduga melakukan tindak pidana pencurian di Sempidi Mengwi Badung tanggal 2 Mei 2024 wilayah hukum Mengwi Rp 34.500.000 dan kedua Jalan Hayam Wuruk ,Denpasar( Polsek Dentim) tanggal 11 Juni 2024 senilai Rp 200 juta.Perbuatan terdakwa setelah lepas dari pengawalan keluarga dan mencari sasaran dengan berbagai kedok ke para korbanya.Terduga pelaku kini masih memiliki anak bayi yang perlu menyusui memohon kepada aparat kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan,”jelas Teddy dan Thamrin.
Untuk di Mengwi Polsek Sektor Mengwi berhasil mengamankan terduga dengan modus mencari rumah kos di Kelurahan Sempidi (9/7/2024). Berawal dari adanya laporan masyarakat MM (69) warga Sempidi yang melaporkan rumahnya kemalingan.Saat itu korban melihat seorang perempuan masuk ke pekarangan melalui pintu dapur dan menanyakan ada kos kosong dan oleh korban mengatakan penuh dan kemudian terduga pergi. Namun selang beberepa menit korban menuju kamarnya untuk beristirahat namun alangkah kagetnya tersangka keluar dari kamarnya.
Melihat kejadian itu,sontak korban meneriakinya maling dan terjadi tarik menarik namun terduga pelaku berhasil kabur. Kemudian korban memeriksa kamarnya dicek korban kehilangan uang sebedsar Rp 34.500.000. Sesuai hasil penyelidikan dean analisa ,terduga pelaku inisial LAS alias Kiki (27) alamat Gelogor Carik, juga melakukan hal yang sama di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar (Dentim) seorang warga kemalingan uang dan perhiasan emas senilai Rp 200 juta diembat terduga pelaku dengan berkedokl yang sama.
Saat di introgasi penyidik terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kedua korbanya. Kini terduga Las alias Kiki dan barang buktinya di bawah ke Polsek Mengwi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku Kiki di jerat dengan Pasal 356 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. nn