JPU Ajukan Banding Perkara Pembunuhan Salah Sasaran di Sempidi

KataBali.com-Denpasar-Jaksa Kejari Badung Selasa (23/7/2024) menyatakan Banding melalui Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perkara RONI SAPUTRA, DKK.Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban an ADHI PUTRA KRISMAWAN yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan vonis ringan 7 tahun dari 17 tahun dari tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

.Vonis ringan menyebabkan korban meninggal salah sasaran mendapat cibiran dari beberapa praktisi hukum yang ikut menyaksikan jalanya sidang putusan dengan alasan para pelaku masih dibawah umur dibawah tuntutan JPU dinilai jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban yang punya anak masih kecil harus kehilangan sosok ayah menjadi piatu belum memenuhi rasa keadilan.. .

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerangkan ada 2 pertimbangan JPU menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara RONI SAPUTRA, DKK. Dimana dalam perkara pelaku anak Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk putusan perkara dengan terdakwa RONI SAPUTRA, DKK (dewasa) pada tgl 18 agustus 2024 majelis Hakim memutus bersalah melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun. Selanjutnya pertimbangan kedua putusan Majelis Hakim dalam perkara RONI SAPUTRA, DKK belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut. Dan untuk memori banding akan serahkan besok, pada hari Rabu, 24 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis Hakim dalam perkara terpisah dalam kasus yang sama yaitu anak pelaku AMF menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku an AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Bahwa Putusan ini diputuskan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra,S.H.,M.H., sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Denpasar.(Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *