Berdamai, Dua Bule Aniaya Pecalang Dihukum Ringan

KataBali.com – Denpasar – Kasus Penganiaya terhadap seorang pecalang I Ketut Rai Atya Yasa yang menyeret dua warga negara Amerika Serikat (AS), Aabed Attia, 26 dan Zeyad Ahmed Attia, 29 diadili di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (18/7 ) oleh Majelis hakim di pimpin I Putu Suyoga divonis 3 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan mereka bersalah karena terbukti menganiaya Pecalang I Ketut Rai Atya Yasa ( 50 thn ) korban oleh kedua terdakwa dipukul menggunakan tongkat besi hingga mengalami babak belur, karena memutar music sangat keras di sebuah Vila kawasan Kuta,Kab. Badung.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang sebelumnya menuntu 3 bulan penjara. Terdakwa melalui penasehat hukumnya senada dengan JPU menyatakan menerima putusan itu.

Hakim I Putu Suyoga menegaskan,dua terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan seperti diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“ Kami menjatuhkan pidana masing masing 3 bulan penjara kepada terdakwa Aabed Attia dan terdakwa Zeyad Ahmed Attia.Juga menetapkan lama masa penahanan yang sudah dijalani ke dua terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Majelis Hakim

Penasehat hukum Boby dan Ida Bagus Sakti kepada media ditemua usai sidang mengatakan,bahwa diantara mereka sudah ada perdamaian dengan pihak pecalang.Kejadian dipicu insiden adanya salah satu terdakwa dipukul terlebih dahulu hingga memar, yang memicu kemarahan dan perkelahian.

“Klien kami dengan pihak pecalang sudah ada perdamaian. Namun, pemicu permasalahan ini sebenarnya adalah salah satu terdakwa dipukul duluan sampai memar dan bengkak di bagian kepala. Karena marah maka dibalas hingga menyebabkan perkelahian,” ungkapnya. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *