Asuransi Wajib Kendaraan OJK Tunggu PP Sebagai Payung Pelaksanan

KataBali.com-Jakarta- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah ( PP ) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan penetapan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi Program Asuransi Wajib.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat karena mengurangi beban finansial ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan,dan membentuk perilaku berkendara lebih baik.Meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih aman, juga mendorong pertumbuhan ekonomi. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *