Waspadai Investasi Ilegal OJK Bali dan Anggota DPR RI Komisi XI Edukasi Masyarakat Kec. Sukawati

KataBali.com – Denpasar – OJK Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali, salah satunya kegiatan edukasi keuangan bersama anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M. di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, Kab. Gianyar, Provinsi Bali.

Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M. menjelaskan dasar pembentukan OJK, tugas dan fungsi OJK, serta isu-isu strategis terkait investasi ilegal yang ada di Indonesia.

Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu diwakili Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata memberikan edukasi terkait Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal.

Jimmy mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan produk keuangan, selalu memastikan 2L yaitu Legal dan Logis, ”Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan ditawarkan dari otoritas terkait, sedangkan Logis yaitu pastikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko, selain itu selalu melindungi data diri dan data berkaitan dengan akun keuangan,” kata Jimmy.

Jika masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat pengadu melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id. Pengaduan melalui APPK ini akan diselesaikan oleh PUJK bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan dapat diperpanjang maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

“Jika belum terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id,” tambah Jimmy.

Jimmy menjelaskan pelindungan konsumen dan masyarakat diwujudkan dalam pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegali (Satgas PASTI) total anggota sebanyak 16 (enam belas) Kementerian/lembaga yang berperan aktif menyelesaikan pengaduan dan penanganan entitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat. Penyampaian informasi mengenai investasi ilegal beserta kerugian yang ditimbulkan dapat melalui kontak OJK 157 atau melalui alamat email satgaspasti@ojk.go.id.

          Ciri Ciri Investasi Ilegal

Seiring kemudahan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, kejahatan digital semakin berkembang seperti pencurian data pribadi konsumen melalui link atau file apk yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, sms, email, atau media sosial yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

Adanya tawaran investasi illegal perlu diwaspadai ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, izin kelembagaan tetapi tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izinnya. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *