OJK Arahkan BPR di Bali Beroperasi Sehat dan Kuat Mengedepankan Perlindungan Nasabah
KataBali.com – Denpasar – 30 April 2024.OJK Provinsi Bali,terus mendorong penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali sesuai amanat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy pada Seminar UU P2SK diadakan DPD Perbarindo Bali di Denpasar, Selasa. Ananda Mewakili Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Ananda, menyebutkan sesuai amanat UU P2SK, OJK terus mengembangkan pengawasan industri BPR agar dapat beroperasi sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
“Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK mengarahkan agar BPR sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu diperkenankan melakukan penawaran umum pada bursa dan penerapan market conduct yang baik juga perlu menjadi perhatian BPR ke depan,” tambah Ananda.
UU P2SK memberikan peluang besar bagi BPR, sehingga diperlukan upaya untuk penguatan integritas dan daya saing BPR sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR selama ini berkinerja baik yang telah berkontribusi pada perekonomian, terutama menggerakkan UMKM di daerah.
Ananda menyebut,agar memanfaatkan peluang tersebut maka BPR harus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM dan permodalan agar BPR dapat menjadi BPR yang kuat, unggul, dan kompetitif
OJK terus memperkuat sinergi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemerintah, regulator, Kementerian, Lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mewujudkan industri BPR yang stabil dan kontributif.
OJK mendorong peran aktif manajemen dan pemegang saham BPR untuk mendukung penguatan permodalan BPR sehingga BPR memiliki kapasitas yang maksimal untuk tumbuh dan bersaing dalam industri perbankan.
Selain itu, upaya penguatan diperlukan agar BPR bias menghadapi tantangan struktural lainnya yaitu kecukupan pengurus baik kualitas maupun kuantitas, pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam produk dan layanan BPR yang serta peningkatan kontribusi BPR terhadap perekonomian wilayah yang masih perlu dioptimalkan.
Tantangan lainnya, saat ini BPR/BPRS di Bali dihadapkan pada telah berakhirnya kebijakan stimulus bagi perbankan melalui KDK No.34 telah pada 31 Maret 2024, sehingga seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali diharapkan telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa adanya stimulus yang diberikan, baik secara sektoral, segmented, dan spasial di Provinsi Bali.
Acara tersebut dihadiri pengurus, PSP BPR dan BPRS di Provinsi Bali. Turut hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Heru Kristiyana, Ketua Forum PSP BPR-BPRS Nyoman Supartha, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit beserta seluruh jajaran Pengurus DPD Perbarindo Bali; dan Narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan.nn