Luncurkan Panduan Anti Fraud OJK Bersama AFTECH dan AFSI Perkuat Pondasi ITSK
KataBali.com – Bandung -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Jumat di Bandung
Hasan menjelaskan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.
“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat. Meningkatkan transparansi kepada konsumen, serta Meningkatkan kemampuan infrastrukturIT.Disamping itu Mengedukasi berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan meningkatkan literasi konsumen.
Di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.
“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif sesuai kebutuhan masyarakat terus berkembang,” kata Hasan.
Kolaborasi baik membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar luas mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK mengembangkan produk dan layanan barunya. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh. OJK menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.
“Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK, “ terang Hasan.
Penerbitan POJK ini salah satu inisiatif OJK mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur OJK. nn