Adhi Pragayana Kuasa Hukum Minta Mang Tri dibebaskan Karena Nebis In Idem

KataBali.com – Denpasar – Menjelang sidang putusan Selasa pekan depan,kuasa hukum dan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa ( Mang Tri) dalam sidang agenda pledoi ( 8/5/2024) dalam perkara pidana Nomor. 171/Pid.B/2024/PN.Dps di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar meminta kepada majelis hakim agar dalam amar putusanya membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut Umum ( JPU) yang menuntut dengan pidana 2 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa Mang Tri, Bagus Made Dwida Adhi Pragayana,SH , I Nyoman Susila dan I Nyoman Pasek Gunawan,SH ,bahwa sesuai analisa yuridis serta fakta persidangan kasus pidana investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium ( DOK)diduga telah merugikan mencapai Rp 30 miliar dana para investor , diperoleh fakta yuridis yakni perkara a quo adalah sama dengan perkara terdakwa sebelumnya.

Bahwa terkait permasalahan PT DOK perkara nomor ; 41/Pid.B/2023/ PN. Dps dimana PN Dps telah berkekuatan hukum tetap telah diputus (18/4/2023) dengan putusannya bersifat positip, yang amarnya menyatakan terdakwa Mang Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan Sebagai Perbuatan Yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum . Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

“ Untuk itu,sebagai kuasa hukum terdakwa Mang Tri mengharapkan agar ketua majelis hakim Gede Putra Astawa , benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum dalam nota pembelaan ( Pledoi) berdasarkan asas hukum acara (due proses) dan sesuai dengan hukum (due to the law) dan mengabulkanya. Terdakwa mang Tri sebelumnya telah diadili dalam perkara dan Pasal 378 dan 372 KUHP yang sama dan telah ditetapkan sebagai narapidana, dan telah pula menjalani pemidanaan di lapas Kerobokan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000.000 untuk mengurangi kerugian para investor,” jelas Pragayana.

Pengembalian kerugian dengan uang pribadi terdakwa Mang Tri telah diakui di depan persidangan oleh para saksi investor, serta 8 SHM tanah atas nama terdakwa yang diperoleh dalam menjalankan trading lewat PT DOK telah disita pada perkara sebelumnya. Sehingga sudah sepatutnya dakwaan JPU itu dinyatakan Batal Demi Hukum karena nebis in idem, agar adanya kepastian hukum dan tidak ada kezoliman hukum bagi terdakwa.

Berdasarkan alasan diatas sebagai penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim dan mengadili perkara a quo,kiranya memutus dengan amar pertama menerima nota pembelaan (pledoi),menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU tidak diterima karena nebis in idem.

Sementara terdakwa Mang Tri dalam nota pembelan pribadi menyatakansebagai trader PT DOK sudah berusaha,namun saat itu diterpa pasar Covid-19 dan PT DOK di rilis Satgas Investasi (OJK) saya masih bisa mengatasinya. Namun ada penghianatan dari 5 orang founder PT DOK yang lari dari tanggungjawab dan berkelit hanya mengaku sebagai karyawan menggiring semua dakwaan kepada saya. Padahal disaat PT DOK Berjaya mareka selalu mendapatkan hasil sesuai dengan kesepakatan pengelola.

“ Saya berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyelesaikan tanggung jawab saya kepada investor. Bahkan banyak investor sudah mendapatkan keuntungan hingga 200 % dari hasil kerja saya sebagai trader.Kecuali investor yang bergabung pada akhir-akhir PT DOK sebelum dibubarkan.Saya berharap agar pledoi pribadi ini menjadi landasan kuat dalam memperoleh keadilan yang layak dan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran,”tutup Mang Tri. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *