Sabet Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Dari Presiden, Giri Prasta : Badung Komit Laksanakan Kewenangan Daerah Sesuai Amanat UU

Keterangan foto: Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha saat Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kota Surabaya, Kamis (25/4).

KataBali.com – Badung – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-28 di Kota Surabaya, Kamis (25/4), dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta bersama 14 Kepala Daerah berprestasi lainnya disematkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha oleh Mendagri Tito Karnavian. Melalui Keputusan Presiden Joko Widodo Satyalancana ini diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas jasa besar atau prestasi kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, penilaian untuk penghargaan ini didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021.

Menteri Tito dalam arahannya menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD NRI 1945.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Giri Prasta menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima, menurutnya ini adalah wujud apresiasi Presiden Joko Widodo atas kinerja tinggi seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Badung. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan/pengangguran, persamaan gender, menumbuhkan rasa aman dan nyaman serta mengurangi disparitas antar wilayah.

“Atas nama pribadi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, semoga kami selalu bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Bagaimana antara Pemkab Badung dan masyarakat bisa menjalin hubungan yang harmonis. Sehingga Pemkab Badung selalu berhasil dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya. hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *