Perlindungan Hukum Bagi Penyehat Tradisional Supranatural Berbasis Agama.
KataBali.com – Denpasar – Penulis tiga buku berjudul Sesana Balian ; Etika Penyehat Tradisional Bali, Pelayanan Kesehatan Tradisional; Upaya Melestarikan Warisan Budaya dan Aspek Hukum Penyehat Tradisional Supranatural Dr.Dr. I Putu Suta Sadnyana,SH,MH Rabu pekan lalu bertempat di Inna Hotel Veteran,Denpasar bertajuk “ The Commencement Ceremony The Award The Honorary Professor and Phd Degre” Sehingga Putu Suta Sadnyana sang penulis menerima sertifikat pengukuhan profesor kehormatan dari Rektor Bodhisastra University, Florida.
.Penghargaan Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Terbuka Florida,USA sertifikat diserahkan langsung oleh Prof.Dr.Sak Prasenders ( CEO & Recktor of BOU) dan Prof.Dr.H. Supari Muslim,Drs, MPd (rector of BOU for Indonesia) Budhisastra University Florida, USA ( BOU) selain Prof.Dr.Dr. Putu Suta Sadnyana, SH,MH ,juga Prof. Dr. H .Nurianto RS,SH,ST.MH,MM,Phd, Prof.Dr.Drs.H. Ahmad Mukti Arto,SH.MHum, Prof. Dr. Yetti Suciaty,SH,MBA dan Nikolaus Kondomo,SH.MH,Phd, asal Papua.
Para wisudawan mendapat ucapan selamat dari Assoc. Prof.Dr. Chayarnithsary Khnijor ( DIA Phathumtani University) dan Prof.Dr.HR. Partino,MPd ( Rector of Universitas Muhamadiyah Papua serta disaksikan keluarga dan rekan sejawat berlangsung sukses.Bagi Prof. Dr.Dr. Putu Suta Sdnyana<SH,MH adalah pencapaian tertinggi keilmuanya memperjuangkan nasib para penyehat tradisional supranatural berbasis agama “ Balian”.
Gelar Profesor Kehormatan setelah melalui seleksi ketat serta diusulkan melalui promotor Prof.Dr.H Supari Muslim ( rector of BOU for Indonesia) dari Universitas UNESA Surabaya. Yang menilai pantas mendapat penghargaan dimana hasil penelitian yang dituangkan dalam tiga buku karya ilmiah untuk kepentingan umum terutama bagi penyehat tradisional supranatural berbasis agama di Indonesia.Karena diakui atau tidak penyehat-penyehat tradisional supranatural tumbuh subuh hampir disemua daerah di Indonesia.Maka mau tidak mau pemerintah ( Menkes RI) perlu memberikan perlindungan hukum bagi para penyehat..
Menurut Ketua DPP Gotra Pangusadha Bali, Prof. Putu Suta Sadnyana,SH. MH , keberadaan Balian yang masih eksis hingga hari ini dipandang perlu untuk memberikan perlindungan hukum agar memberi menfaat optimal bagi masyarakat sebagai solusi masalah kesehatannya. Alumni gelar doktoral Universitas Brawijaya ( UB) Malang dan Universitas Hindu INDONESIA ( UNHI) Denpasar, Bali. Bahwa norma peraturan hukum saat ini yang mengatur pelayanan kesehatan tradisional empiris terdapat ketidakjelasan norma hukum..
Karena sesuai Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hanya mengatur pelayanan ksehatan yang menggunakan ketrampilan dan ramuan. “ Matode supranatural dan matode pendekatan agama tidak masuk dalam kualifikasi .Sehingga ketidakjelasan norma hukum dan berimplikasi tidak adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyehat tradisional menggunakan matode supranatural dan pendekatan agama dalam praktiknya.
Hasil penelitian untuk desertasinya diharapkan kedepan bisa menjadi dukungan untuk profesi penyehat tradisional berbasis kearifan local dengan matode supranatural dan pendekatan agama. ”Dalam subyek hukum memerlukan perlindungan ,karena profesi tersebut masih fungsional dibutuhkan oleh masyarakat,”jelasnya.
Lanjut Prof.. Putu Suta dosen tetap UNHI dan advokat senior dan juga salah seorang pendiri PERADI Denpasar , bahwa implikasi ketidakpastian norma hukum dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang norma hukumnya dalam Pasal 160 ayat (1) tidak memberikan perlindungan hukum bagi profesi penyehat tradisional dalam praktik pelayanan kesehatan berbasis kearifan lokal, Sehingga menimbulkan multi tafsir berakibat penyehat bisa dituntut atas perbuatan melawan hukum. Untuk itu, diperlukan adanyanorma UU Nomor 17 Tahun 2023,sehingga memberikan kepastian hukum..
Penyehat Tradisional Supranatural berharap para penyehat balian-balian di Bali terlindungi secara hukum. Hal ini ,penting agar mareka tetap eksis tidak hanya di Bali tetapi hampir semua wilayah di Indonesia. Itu menunjukan keberfungsian mareka di dalam masyarakat,”tutup Putu Suta. Smn