Teddy Rahardjo Puas Aria Guswandi Masa Penahanan Diperbaiki Tingkat Kasasi
KataBali.com-Denpasar – Teripidana kasus narkotika Magistra Aria Guswandi bersama keluarga patut mengucapkan syukur atas upaya hukum ditingkat kasasi yang dilakukan oleh advokat Raden Teddy Rahardjo,SH.pada tingkat kasasi meski hukumannya ditolak namun masa penahananya diperbaiki yang lebih ringan dari putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negari Gianyar.
Pasalnya,terdakwa asal Jakarta yang dijatuhkan putusan PN Gianyar dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung dikabulkan untuk masa penahanan menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.Sehingga tidak butuh waktu lama bisa kembali hirup udara bebas diluar bersama keluarga. Terdakwa hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika bukan sebagai pengedar justru dituntut dan divonis berat.
Advokat Raden Teddy Raharjo,SH yang terkenal sebagai pengacara spesial tangani perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) mengatakan ada kekeliruan dalam penerapan aparat penegak hukum dalam pemindanaan kepada klienya.Dalam memori kasasi alasan dari analisa yuridis mengungkapkan adanya bukti berupa pengakuan terdakwa hanya sebagai pemakai atau pencandu sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) huruf 2 yakni keterangan saksi ahli dan surat petunjuk dan keterangan terdakwa hanya korban sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa dalam persidangan mengakui barang bukti (BB) narkotika; yang kering ganja dengan berat 5,37 gram netto untuk dipergunakan sendiri. Dengan fakta itu jelas terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.Sehingga terdakwa wajib menjalani rehabilitasi sosial dan medis sesuai dalam pasal 103 UU No.35 tahun 2009 tTentang narkotika.Sebagai pecandu narkotika dalam ketergantungan baik secara pisik maupun psikis terdakwa wajib menjalani rehabilitasi atau hukuman dan penahanan perlu diperbaiki,” jelas Teddy.
Dijelaskan Teddy Raharjo, terdakwa Gusnandi asal Jln Kapuk, Klender, Duren Sawit (Jatim) dengan Nomor;B/M.Kasasi/127/XXII/2023/Teddy Law Firm mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar nomor;90/Pid.Sus/2023/PN. Gianyar,jo 114/Pid.Sus/2023/PT Dps yang amarnya putusan menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.
Selain itu, mengubah putusan PN Gianyar tanggal 26 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut, menyatakan terdakwa Magistra Aria Gusnandi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.Membebaskan terdakwa terdakwa dari dakwaan primair serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Lanjut Teddy Raharjo, meski kasasi yang ditolak tapi dengan perbaikan , artinya hukumannya ditolak namun masa penahananya yang diperbaiki dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan.Hal ini tentu sebagai kuasa hukum suatu hal positip baik bagi terdakwa dan keluarga maupun bagi penegak hukum dalam proses hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya narkotika tidak salah dalam penerapan hukum dalam menuntut dan menjatuhkan vonis bagi pelakunya.” harap Teddy. (Smn).