RSU Kasih Ibu Denpasar Digugat Mantan Pasien Atas Dugaan PMH

KataBali.com- Denpasar- Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Rumah Sakit Umum ( RSU) Kasih Ibu Denpasar digugat oleh mantan pesien. Sidang perdana yang digelar Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dengan agenda perbaikan dan pembacaan gugatan.

Penggut Ivan Kohar mantan pasien, melalui kuasa hukum Nyoman Gede Antaguna,SE,SH,MH dari Antaredja Law Office, mengajukan gugatan PMH atas pengalaman buruk yang dialaminya selama di RSU Kasih Ibu. RSU yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab telah membuat penggugat Ivan Kohar cacat permanen.

Penggugat harus menjalankan perawatan intensif seumur hidupnya. Awalnya Ivan Kohar hanya merasa nyeri di perut, kemudian setuju untuk menjalani rawat inap dan tindakan medis dibawah penanggung jawab dr. Made Dwi Yoga Baratha, Sp.B.KB. Namun ternyata dalam perjalanannya pasien telah ditangani oleh dokter yang tidak competence, berujung malapetaka bagi dirinya.

Akhirnya penggugat lewat advokad senior Nyoman Gede Antaguna alias Mangde mengambil langkah hukum agar pasien lainnya tidak mengalami hal serupa. Karena sejak awal penggugat merasa mengalami pelayanan yang aneh dan menimbulkan tanda Tanya panjang, ketika beberapa kali dirinya harus keluar masuk ruang emergensi dan ICU dengan sakit yang tidak tertahankan.

Pihak keluarga pun ikut kebingungan, karena dokter spesialis yang bertanggungjawab sangat jarang ditemui sehingga pelayanan yang diberikan sangat miskin informasi atas diagnosa dan perkembangan kesehatan yang harus didapatkannya. Disini klien kami Ivan Kohar merasa telah salah memilih rumah sakit karena pelayanan tidak prefosional.

Berulang kali keluhannya diabaikan sehingga terjadi infeksi akut pada ususnya. Setelah tidak tahan dan masa depan perawatan yang tidak menentu, dalam kondisi usus membusuk dan kebocoran fases, sembari menahan sakit amat sangat. Ahirnya Ivan Kohar minta pulang paksa dan nekat pergi berobat ke Malaka Malaysia.

Akhirnya di Malaysia, pihak RS Mahkota tempat Ivan Kohar dirawat dengan mengesampingkan data-data yang ada dan memilih melakukan diagnose ulang dan menjalankan operasi yang sangat teliti dan serius. Dalam perawatan di RS Mahkota dengan perawatan sangat intensif, kondisi Ivan Kohar berangsur membaik. Namun karena datang ke Malaysia dengan kondisi buruk dan parah, kesembuhan itu tidak bisa 100 persen karena saat ini Ivan Kohar tetap dengan rawat jalan karena menderita sakit dan cacat permanen.

Lanjut Mangde mengatakan, kliennya tetap beriktikad baik, tetap dengan tanggunjawabnya melakukan pembayaran dan administrative lainya di RSU Kasih Ibu hingga tuntas. Berdasarkan pengecekan terhadap dokumen yang dia miliki, ternyata selama dirawat di RSU Kasih Ibu, dijumpai banyak tanda tangan dr. Yoga diduplikasi oleh pihak rumah sakit dan satu sama lain tidak identik.

Sehingga fakta-fakta tersebut Ivan Kohar berkesimpulan bahwa selama dirawat dia telah tidak ditangani oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam digestik, tapi oleh dokter-dokter umum atau dokter jaga, bertindak seolah-olah sebagai dokter spesialis bedah digestik. Apakah dengan motivasi efesiensi atau memang sering terjadi praktek kejahatan serupa di di rumah sakit ini, Ivan Kohar hanya bisa berasumsi .

Yang jelas kata Mangde, faktanya klienya merasa dibohongi, dimana dia telah bersepakat untuk ditangani oleh dokter yang ahlinya penanganan atas masalah medis dirinya. Disini, justru dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten. Alhasil Akibat PMH, Ivan Kohar menderita sakit dan cacat permanen. Klien kami bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah perdata, juga akan memprosesnya ke jalur pidana atas dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan dokter oleh manajemen RSU Kasih Ibu, “jelas Mangde.(Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *