Kuasa Hukum Yau Amy Bule Inggris Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
KataBali.com- Denpasar – Penasihat hukum Yau Amy warga Inggris,terdakwa perkara pidana: PDM-277/Bdg/EKU.08/2023 mohon kepada majelis hakim yang mengadili dalam putusan menyatakan hukum perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai perbuatan pidana dan oleh karena itu melepaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum 2 bulan oleh Jaksa penuntut Umum .
Kuasa hukum Yau Amy, I Gusti Gede Putu Atmaja,SH,MH, Iswahyudi Edy,SH dan I Dewa Nyoman Raka Susila,SH dalam nota pembelaan (pledoi)pada sidang Kamis (9/11/2023)di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin majelis hakim Agus Akhyudi,SH.MH tentang dakwaan dan tuntutan dalam perkara yang didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 167 (1) KUHP.
Menurut Putu Atmaja , bila dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan berupa alat bukti surat dan saksi maupun keterangan ahli,perbuatan terdakwa tidak dapat dilakukan pemidanaan. Karena unsur sebagaimana dalam Pasal 184 KUHP yakni alat bukti yang berkesesuaian saling melengkapi,menjadikanya sebagai unsur untuk menetapkan ke Pasal 167 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan menjadi cacat hukum dan serta merta membuat batal demi hukum karena ranahnya perdata.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,keterangan saksi korban/Iani George Gaetan Baulleret dibawah menerangkan dengan terdakwa Yau Amy sebagai yang menyewakan Villa kepada terdakwa.Bahwa kontrak/perjanjian sewa kemudian dinyatakan putus/dibatalkan dalam perkara perdata.Penggugat dalam perkara perdata adalah pelapor dan terdakwa sebagai pihak yang tergugat. Korban sempat mengirim somasi tiga kali tetapi terdakwa belum juga meninggalkan Vila, putusan perkara perdata,korban tidak pernah meminta pengadilan untuk dimohonkan eksekusi. Korban meminta saksi Ketut Marantika untuk melaporkan terdakwa karena tidak keluar dari Vila yang ditempati terdakwa.
Keterangan saksi pelapor/I Ketut Marantika dalam persidangan menerangkan, saksi hanya sebagai orang yang diberi kuasa oleh saksi korban Ianis George Gaetan Baulletet. Juga diberi kuasa untuk melaporkan terdakwa karena tidak pergi keluar dari Vila yang ditempati terdakwa. Selebihnya tidak dapat memberikan keterangan karena tidak tahu cuma sekedar melaporkan terdakwa Lau Amy. Sementara saksi Ahli Dr. Gede Made Swardhana pada pokoknya ketika proses dikepolisi sudah selesai ketika terdakwa juga sudah meninggalkan berarti unsur pasal tidak terpenuhi.
Dalam pasal 167 ada dua unsur ,memasuki secara paksa,orang ada di luar masuk dengan cara merusak gembok,menempati tanpa hak,tapi kalau dia sudah keluar jadi perkara sudah selesai. Kalau orangnya sudah di dalam maka tidak ada yang merusak dan orangnya sudah keluar maka perkara ini sudah selesai. Dan keterangan terdakwa menerangkan memang sebelumnya sudah kenal baik korban sebelumnya ada perjanjian kontrak Vila dengan akta di Notaris hingga 2041. Korban telah membayar sewa Vila 520 juta untuk lima tahun,kemudian tidak dapat melakukan pembayaran berikutnya. Namun ketika terdakwa mau membayar korban menolaknya. Bahwaatas putusan perkara perdata belum pernah ada dari pengadilan yang yang meminta keluar Vila,baru keluar pada bulan 4 Mei dan sejak itu sudah tidak ada diperiksa polisi.
Berdasarkan analisa yuridis, tuntutan JPU dengan Pasal 351 Ayat (1) dan menuntut pidana 2 bulan sebagai tuntutan tidak tepat dan lengkap. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang didakwakan JPU tidak terbukti secara pidana melainkan terbukti bahwa perkara ini adalah ranah perdata bukan pidana.Kepada majelis hakim yang mengadili memutus bebas (osnlag) kepada klienya, “jelas Iswahyudi (smn).