Inflasi Nopember 2023, Bali Waspadai Potensi Tarif Angkutan Udara
KataBali.com – Denpasar – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) bulan Oktober 2023 tercatat sebesar 0,18% (mtm). Realisasi inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar -0,03% (mtm) dan inflasi nasional pada periode yang sama sebesar 0,17% (mtm).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja mengatakan,secara tahunan, inflasi di Provinsi Bali tercatat sebesar 2,64% dan tetap terjaga pada rentang sasaran 3%±1%. Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Oktober 2023 terutama bersumber dari kenaikan tarif angkutan udara, harga cabai rawit, beras, bensin, dan pisang. Kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan masih tingginya permintaan di tengah kenaikan harga avtur, sedangkan kenaikan harga cabai rawit (30,84% mtm) dan beras (1,39% mtm) akibat keterbatasan pasokan.
Sementara itu, kenaikan harga bensin terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%. Menyikapi hal tersebut, seluruh pihak diharapkan lebih waspada terhadap potensi kenaikan permintaan menjelang akhir tahun.Di sisi lain, komoditas yang mengalami deflasi terutama berasal dari penurunan tekanan harga daging ayam ras, semangka, bawang merah, canang sari, dan buah naga.
Pada November 2023, risiko yang perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan tarif angkutan udara seiring dengan tren peningkatan harga avtur dan masih tingginya permintaan, potensi kenaikan harga cabai rawit sesuai dengan pola panennya. Di sisi lain, intensitas El Nino diprakirakan mulai mereda dan curah hujan meningkat pada November akan mendukung produksi hasil pertanian. Selain itu, mulai terjadinya panen padi pada November 2023 dan penyaluran bantuan pangan beras diprakirakan menahan laju kenaikan harga beras.
Konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi. TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain,pertama intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar lembaga, Kedua melaksanakan pemantauan di pasar dan distributor untuk memastikan ketersediaan pasokan, Ketiga,memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD), Ke empat mendorong peningkatan peran Perumda Pangan di Bali sebagai offtaker untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis, dan kelima penyampaian .harga pangan strategis untuk. menjaga ekspektasi Masyarakat.nn