Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Rugikan Keuangan Negara Rp 274 Miliar

KataBali.com – Denpasar – Kuasa hukum  Rektor  Universitas Udayana ( Unud) ,Prof. DR. (I Nyoman Gede Antara,M.Eng.IPU Hotman Paris , mengatakan dalam  Sejarah Indonesia Kasus Korupsi Tidak Ada Kerugian Negara.Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian keuangan Negara, berupa uang, surat berharga dan akibat perbuatan melawan hukum.

Pengacara kondang ini mengatakan seusai sidangg pertama pembacaan dakwaan Selasa ( 24/10/2023) dalam  kasus dugaan korupsi dana SPI ,Unud,Hotman  merasa   terkejut  sebagai salah satu tim advokat terdakwa Prof Antara mengatakan kasus ini adalah  merupakan kasus korupsi namun tidak ada kerugian Negara didalamnya.

Hal ini dicermati Hotman yakni seluruh SP yang  masuk ke rekening Unud,sehingga justru Negara yang diuntungkan.Karena deposito atas nama Unud membengkak dan seluruh asset Unud itu adalah asset Negara.Untuk itu, Hotman menghimbau Jaksa Agung dan Jampidsus agar menarik dakwaan terhadap klienya.Karena dia menilai ini  bukan perkara korupsi.Sedangkan persidangan hari ini berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Jaksa penuntut umum ( JPU) Agus Eko Sutopo dkk  dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unversitas Udayana 2018-2022 dengan terdakwa Rektor Unud, Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gede Antara dihadapan majelis hakim Agus Akhyudi dkk menerangkan peran dan perbuatan terdakwa Prof. Antara. Juga  menyeret tiga terdakwa dalam berkas terpisah ( Dr. Nyoman Putra Sastra, Ketut Budiartawan dan  Made Yusnantara).

Jaksa menyebut terdakwa melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan  ProfDr.AA Raka Sudewi,Sp,S  (mantan rektor) dan Prof.Dr, I Gede Rai Maya Temaja,MP.Dikatakan  bahwa pungutan SPI dilakukan para terdakwa tidak sah karena tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 maupun PMK Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum ( BLU) Unud dana SPI diendapkan di rekening bank . Sehingga mendapatkan fasilitas dari bank berupa dua unit mobil Innova, yang oleh JPU disebut dinikmati oleh pejabat dan atau pegawai Unud.

‘Terdakwa Prof. Antara pada 13 Oktober 2021 melakukan pemindahan kas BLU ke rekening melalui transfer sebesar Rp 10.000.000.000.00 dengan maksud supaya Unud mendapatkan status sebagai prime customer  khusus mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dari rekening tersebut untuk digunakan menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali sebesar Rp 285.000.000, perbulan sebanyak 10 bgulan dengan total Rp 2.850.000.000 dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779,856,69 “ jelas jaksa dalam dakwaanya.

Lanjut dalam dakwaan JPU, bahwa dengan tidak sahnya penerimaan BLU Unud periode 2018/2019 hingga tahun akademik tahun 2020/2021, terdakwa Prof. Antara sebagai ketua Tim Penerimaan  Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2022/2023 terdakwa selaku Rektor sekaligus sebagai penanggung jawabtelah menyebabkan kergian keuangan Negara sebesar Rp 274.570.092.691 .Sementara untuk keseluruhan SPI.2018-2022 sebagaimana tercatum dalam Laporan Akuntan Publik atas pemeriksaan Investigatif Unud tahun 2018: 62.859.288.800.2019 :75.187.239.891, 2022: 71.506.149.000. Jadi total kergian perhitungan akuntan public senilai Rp 335.352.810.691.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdkwa Prof. Antara, Hotman Paris , Erwin Siregar, Agus Saputra, Nyoman Sukandia dan Ketut Ngastawa,pada sidang  Selasa pekan depan  akan mengajukan eksepsi. ( Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *